Seolah tak lelah ingin menghindari pembayaran hutang, Low Tuck Kwong lantas melaporkan H. Asri ke Bareskrim Polri pada tanggal 8 Desember 2009 atas tuduhan pembuatan Perjanjian Jual Beli palsu.
"Orang tua saya sempat ditahan Bareskrim Polri, dan bebas setelah keluar putusan pengadilan yang menyatakan kalau surat perjanjian jual beli itu asli," kata Ahim.
Namun, tak berselang lama setelah dibebaskan, H.Asri sakit-sakitan, stress, depresi mental, hingga meninggal dunia.
Ahim mengatakan, sang ayah berupaya menempuh jalur hukum untuk meminta Low Tuck Kwong menyelesaikan kewajibannya, namun tidak ada satupun laporannya yang diproses oleh pihak kepolisian, berulang kali pihak kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan yang dilayangkan H. Asri.
Padahal belum pernah sekalipun pihak keluarga dimintai keterangan atas laporan laporan tersebut. "SP3 terakhir dikirim Jumat 2 Februari 2023 dengan No:S.Tap/273.A/X/RES.1.11/2022/Dittip.Deksus," kata Ahim.
Kami ahli waris akan melaporkan kembali Low Tuck Kwong dan Hengky Wibowo ke Bareskrim Polri kami berharap, optimis dan berkeyakinan bahwa keadilan bisa di tegakkan di negara Indnesia ini, dan masih banyak polisi polisi yang baik, jujur dan amanah dan mempunyai hati nurani untuk menegakkan keadilan," tambahnya.
Tempo masih berupaya menghubungi kuasa hukum Low Tuck Kwong, Turangga Harlin. Saat dihubungi melalui e-mail, Turangga menjawab akan segera menindaklanjuti pertanyaan yang dikirimkan Tempo.
"Terima kasih atas surel Bapak. Kami akan menindaklanjutinya," katanya.
Selanjutnya: Low Tuck Kwong telah menyelesaikan proses hukum dengan alm. Haji Asri