Ditanya langkah pengendalian Pemerintah Kota (Pemkot) Solo terkait penjualan Minyakita di atas HET, Heru mengakui pihaknya tidak bisa mengendalikan pedagang lain yang saat ini menjual Minyakita di atas HET kecuali untuk pedagang yang telah ditunjuk mendapatkan pasokan khusus dari Kementerian Perdagangan tersebut.
"Kita memang tidak bisa mengendalikan sejauh itu untuk pedagang lain yang menjual Minyakita di atas HET, tapi kalau pedagang yang dipilih itu menjual di harga HET, maka akan ada tindakan misalkan tidak akan didrop lagi," katanya.
Ditanya apakah kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) Kota Solo menjadi syarat bagi warga Solo untuk bisa mendapatkan Minyakita, Heru mengatakan aturan itu belum diberlakukan di Kota Solo.
"Untuk syarat KTP belum kita berlakukan di Solo," kata Heru.
Di sisi lain, terkait adanya temuan minyak goreng palsu di daerah lain, Heru mengatakan untuk Kota Solo sejauh ini belum ada laporan temuan minyak goreng palsu.
"Kalau benar kita jumpai (minyak goreng) palsu tentu akan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk menangani itu jika memang ditemukan," ucap dia.
Pilihan Editor: KPPU Beberkan Penimbunan Ratusan Ton Minyakita Selain di Marunda hingga Kelangkaan di Pasaran
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.