“Jumlahnya sekarang sudah 70 persen. Sudah benar. Sudah mengikuti based practice, likuiditasnya sangat likuid bahkan over likuid, solvabilitas-nya terjaga dengan baik,” tutur Amri.
Dan trisula ketiga adalah yang belum bisa BPKH kembangkan meskipun di UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkenankan, yaitu engine of growth. Jadi sebenarnya BPKH diperkenankan untuk berinvestasi di pasar modal, saham, dan reksadana. Tapi ini produk keuangan tersebut belum bisa menjadi pilihan investasi.
Alasannya, Amri menuturkan, karena mekanisme pengambilan keputusannya itu bukan di otoritas badan pelaksana, melainkan ada di dewan pengawas. Berbeda dengan tempat Amri bekerja sebelumnya yaitu Jamsostek, yang sepenuhnya menjadi otoritas direksi.
“Karena kalau kami main beli saham, kami beli siang, kami jual sore. Kami beli sore, kami jual besok pagi, keputusan harus cepat, itu timing soalnya,” kata dia.
Sementara di BPKH mekanisme pengambilan keoutusan jika ingin membeli saham hari ini, perlu persetujuan seminggu baru keluar. Selain itu, kata dia, BPKH juga tidak memiliki cadangan jika seandainya merugi karena investasi yang memiliki risiko itu.
Padahal, Amri menilai, secara aturan sudah cukup baik, bahkan sangat liberal dibandingkan dengan investasinya Jamsostek. Karena alokasi untuk direct investment-nya sampai 30 persen. Jadi seharusnya alokasi aset inevstasi itu mengikuti risiko. Jika risikonya rendah seharusnya alokasinya semakin besar, tapi jika tinggi alokasinya harus lebih sedikit.
“Ini tidak bisa dieksekusi karena mekanismenya harus ada approvel dewan pengawas yang type-nya beda dengan pelaksana. Agak ribet memang prosesnya,” ucap Amri. Sehingga menurut dia, desain kelembagaan dan UU-nya memang harus diubah jika ingin investasi dana haji mendapatkan retur yang tinggi.
“Karena engine of growth itu adalah di capital market, di instrumen trading. Kalau pengalaman saya itu return-nya bisa 20 sampai 25 persen,” tutur Amri.
Pilihan editor: BPKH Wanti-wanti Agar Formulasi Biaya Haji Diatur Agar Tak Kena Bencana di 2027
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini