Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKH Wanti-wanti Agar Formulasi Biaya Haji Diatur Agar Tak Kena Bencana di 2027

image-gnews
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 17 Agustus 2019 malam. Sebanyak 410 jamaah haji kloter pertama tiba perdana di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menunaikan ibadah haji dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV 5606. ANTARA FOTO/Fauzan
Jamaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu 17 Agustus 2019 malam. Sebanyak 410 jamaah haji kloter pertama tiba perdana di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menunaikan ibadah haji dengan menumpang pesawat Saudi Arabia Airlines SV 5606. ANTARA FOTO/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Kementerian Agama memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah reguler biayanya Rp 90.050.637,26. Nilai itudibagi menjadi dua yaitu 55,3 persen sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang langsung dibayar jemaah Rp 49.812.711,12, dan biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.

Namun, Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf berharap ke depan komposisi itu diubah. Menurut dia, DPR dan pemerintah harus menemukan formula komposisi yang ideal buat jemaah yang akan berangkat dan jemaah yang menunggu ibadah haji.

Amri menuturkan, formulasi komposisi BPIH pada tahun 2022 tidak diubah, sehingga nilai manfaat yang digunakan semakin besar. “Kami melakukan kajian internal setiap 5 persen subsidi yang diberikan kepada jemaah haji itu ekuivalen dengan Rp 1 triliun,” ujar dia dalam diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan di Gedung PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Februari 2023.

Artinya, jika saat ini subsidinya sekitar 40 persen maka ekuivalen dengan Rp 8 triliun. Sementara tahun lalu, subsidinya 60 persen, itu ekuivalen dengan Rp 12 triliun. Padahal, kata Amri, setiap tahun kemampuan BPKH untuk mengirimkan hasil investasi itu hanya Rp 10 triliun. 

Itu pun masih harus dikurangi dengan virtual account yang rata-rata sekitar Rp 2,5 triliun, lalu dibagi rata kepada 5,3 juta jemaah yang menunggu. “Rata-rata itu mereka hanya dapatkan Rp 200-300 ribu, 80 persen dari hasil investasi itu sekitar Rp 7,5 triliun itulah yang digunakan untuk menopang, memberikan support buat jemaah yang berangkat,” ucap dia.

Amri menjelaskan berdasarkan kajian BPKH jika formulasi itu diteruskan, maka bisa mengancam keberlangsungan ibadah haji ke depan. “Kalau ini tidak dikoreksi, kami perkirakan tahun 2027 Indonesia akan mengalami bencana dana haji,” kata dia. Karena ada kemungkinan tahun 2027 akan ada dua kali penarikan untuk kegiatan haji yang berdekatan.

"Jadi kalau misalnya setiap tahun kita hanya bisa men-deliver Rp 10-11 triliun kemudian ada permintaan pada tahun yang sama saat 2027 nantu untuk penyelenggaraan ibadah haji Rp 40 triliun, itu enggak akan cukup,” tutur Amri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai usulan awal Kementerian Agama dengan persentasi Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen itu adalah keberanian yang luar biasa, apalagi di tengah tahun politik. Bahkan, menurut Amri, sebenarnya ulama mendorong agar Bipih benar-benar 100 persen ditanggung jemaah.

Namun, karena selama ini masyarakat menikmati biaya haji yang murah, usulan awal Kemenag dengan nilai Bipih Rp 69 juta atau 70 persen dari BPIH yang nilainya Rp 98 juta itu sangat mengagetkan. Sehingga diturunkan menjadi yang sudah diputuskan yaitu persentasi antara Bipih dan nilai manfaat masing-masing 55,3 persen dan 44,7 persen.

BPKH mengusulkan ke depan agar biaya haji tetap mempertimbangkan komposisi lebih besar dibandingkan nilai manfaat. Menurut Amri, BPKH juga menginginkan nilai manfaat itu sebagian besar sebaiknya dibagikan dalam bentuk virtual account. Sehingga jemaah merasa akan lebih nyaman, karena berangkat berdasarkan hasil tabungannya sendiri. 

“Jadi kalau ada topangan nilai manfaat itu dalam batas yang proporsional, tidak mengganggu keadilan jemaah tunggu yang lain. Inilah beberapa ide yang kami usulkan. Bahkan saya mendorong kepada pemerintah dan DPR segera membuat regulasi untuk mengatur berapa sebenarnya BPIH dan nilai manfaat komposisinya yang ideal,” kata Amri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

3 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

1 hari lalu

Sejumlah anak-anak belajar di tenda darurat yang didirikan di halaman Kantor Denjasa Angkutan dan Denhar Jasa Int Bekangdam XVII/Cenderawasih di Weref, Kota Jayapura, Papua, Jumat 10 Februari 2023. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua, akibat gempa magnitudo 5,4 yang terjadi pada 9 Februari 2023 itu mengakibatkan empat korban jiwa, 2.261 orang mengungsi, dan puluhan bangunan mengalami kerusakan ringan hingga berat. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Saran IDAI untuk Relawan yang Bantu Anak Korban Bencana Alam

Relawan yang ikut membantu bencana alam diminta untuk memperhatikan kebutuhan anak-anak yang menjadi korban.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.