TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) Pertamina Geothermal Energy alias PGE tidak melanggar hukum. Andre menjelaskan bahwa dalam IPO, PGE mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas dan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Tidak ada unsur peniadaan penguasaan negara. Tidak ada pengurangan atau penghilangan penguasaan negara. Kontrol tetap di Pertamina,” ucap Andre dalam diskusi bertajuk IPO Sektor Strategis, Apa Manfaatnya? yang disiarkan secara langsung di YouTube MNC Trijaya, Sabtu, 18 Februari 2023.
Dalam UU Migas, Andre melanjutkan, tidak ada larangan bagi subholding di bidang hulu maupun hilir migas untuk melaksanakan IPO. Begitupun dengan UU BUMN. Dia mengatakan bahwa sepanjang restrukturisassi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham pada subholding—di mana negara tidak memiliki saham di dalamnya—maka restruktusisasi tidak bukan privatisasi. Artinya, tidak ada pelanggaran UU.
“Pertamina sudah mengkomunikasikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR dan kami sudah memberi persetujuan,” kata Andre. “Tidak melanggar UU karena komisi VI tentu memastikan pengawasan tetap berjalan.”
PGE siap melakukan IPO senilai Rp 9,8 triliun karena telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menawarkan saham di Bursa Efek Indonesia. Direktur Keuangan PGE Nelwin Aldriansyah mengatakan PGE bakal melaksanakan penawaran umum saham perdana pada 20 hingga 22 Februari 2023.
“Kemudian dilanjutkan dengan pencatatan efek di lantai bursa pada 24 Februari 2023,” kata Nelwin melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat, 17 Februari 2023.
Selanjutnya: Emiten PGE tersebut membidik dana maksimal Rp9,78 triliun