Manajemen bersama dengan Rapat Umum Anggota (RUA), Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera telah menyelesaikan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan. Pada 10 Februari 2023 juga telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Strategi yang direncanakan ini diutamakan untuk kebaikan Pemegang Polis yang ada pada saat ini, baik yang telah selesai masa kontrak maupun masih aktif. “Juga Pemegang Polis yang nantinya akan menjadi bagian dalam keluarga Bumiputera di kemudian hari,” kata Irvandi.
Dengan dinyatakan tidak keberatan oleh OJK atas rencana penyehatan keuangan perusahaan, maka tahap pertama mengatasi pembayaran klaim tertunda. Dengan pemenuhan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang direstui OJK, lalu pelepasan kepemilikan saham perusahaan terdaftar di bursa efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan aset tanah bangunan yang tertuang dalam rencana penyehatan keuangan perusahaan.
“Untuk menyelamatkan hak pemegang polis, maka dalam Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 membuat keputusan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama,” ujar Juru Bicara BPA, RUA R.M. Bagus Irawan.
Bagus melanjutkan, dengan diambilnya keputusan untuk tetap melanjutkan usaha, maka sesuai Anggaran Dasar Bumiputera, berlaku pasal 38 ayat 4 disebutkan dalam hal Bumiputera dilanjutkan berdirinya, maka sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.
“Untuk itu, BPA meminta manajemen untuk menyusun rencana penyehatan keuangan perusahaan dengan tetap memperhatikan landasan hukum yang berlaku,” ucap Bagus.
Pilihan editor: OJK Beberkan Perkembangan Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera, Manfaat Polis Turun?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini