2. 6 Alasan Pengajuan KPR Ditolak, Cek Apa Saja?
Kredit Pemilikan Rumah atau KPR kerap jadi solusi masyarakat untuk membeli sebuah hunian. Pasalnya KPR dirasa cukup membantu untuk membeli rumah dengan cara membayar uang muka atau down payment kemudian mencicilnya tiap bulan. Sehingga rumah bisa langsung menjadi milik Anda tanpa harus menyediakan dana secara tunai.
Melansir dari situs resmi OJK, KPR merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.
KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Kredit ini diatur oleh pemerintah sehingga tidak semua orang bisa diberikan fasilitas ini. Sedangkan KPR non subsidi diperuntukan untuk semua lapisan masyarakat dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank.
Baca berita selengkapnya di sini.