Namun, dia mempertanyakan apakah Kemenag mau atau tidak melepaskan tugas dan wewenang kepada institusi khusus bisnis tersebut. Karena, menurut Anwar, pegawai negeri sipil (PNS) tidak cocok berbisnis, karena mentalnya sebagai employe bukan entrepeneur.
Menurut Anwar, PNS itu cenderung menghindari risiko, sementara pengusaha adalah seorang risktaker atau orang yang menantang risiko. Bagi pengusaha, kata dia, risiko itu bukan dibiarkan begitu saja, tapi dikelola untuk bisa mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
“Oleh karena itu Kemenag dengan lapang hati melepaskan tugas itu kepada lembaga khusus itu. Seperti BPKH, tapi kalau BPKH untuk memberdayakan dana setor haji, kalau lembaga ini khusus untuk bagaimana supaya dana itu bisa termanfaatkan sebaik-baiknya dan seefisien mungkin,” tutur Anwar.
Pilihan Editor: Tak Puas Keputusan Biaya Haji Rp 49,8 Juta, Komisi VIII DPR Sebutkan Komponen yang Bisa Ditekan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini