TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui posisi Satgas Pengawas Koperasi masih lemah. Teten berujar, satgas yang kemarin dibentuk kementeriannya hanya untuk mengawasi 8 koperasi yang bermasalah. Namun ternyata, pemenuhan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU juga masih rendah.
“Misalnya, KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Sejahtera Bersama baru 3 persen. Lalu Koperasi Indosurya baru 15 persen,” kata Teten kepada wartawan di Kemenkop UKM, Rabu, 15 Februari 2023.
Teten menuturkan ada sejumlah faktor yang menyebabkan pemenuhan PKPU masih rendah. Pertama, lantaran aset tidak lagi dimiliki koperasi karena uang tabungan anggota diinvetasikan di perusahaan afiliasi. Selain itu, untuk menjalankan PKPU, harus dilakukan tindak pidana terlebih dahulu.
“Sita asetnya, ini juga kan nilainya nggak sesuai. Koperasi Indosurya yang dipolisikan Cuma Rp 2,5 triliun, padahal kewajiban kepada anggota kira-kira Rp 13,8 triliun,” ujar Teten.
Oleh sebab itu, Teten membawa kasus ini ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Dia berujar, kasus Indosurya bukan lagi sekadar masalah perkoperasian tetapi sudah masuk ranah penegakan hukum.
“Supaya koordinasinya di sana karena ini bukan lagi ranah Kemenkop,” ujar Teten.
Lemahnya pengawasan Kemenkop UKM sempat disinggung oleh anggota Komisi VI DPR RI Subardi. Dia menilai sejak awal KSP dibentuk, sudah diatur oleh kelompok tertentu untuk menjadi lading bisnis.
“Ini masalah sistemik, sudah salah sejak awal pendirian KSP. Fungsi pengawasan dari Kementerian Koperasi lemah,” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Subardi, banyak KSP yang sejak awal sudah melenceng dari asas usaha bersama. KSP sering menjadi persekongkolan antara pengurus dan dewan pengawas agar menarik dana sebesar-besarnya untuk diinvestasikan secara ilegal. Padahal, koperasi bukan himpunan modal atau saham seperti perseroan terbatas yang berorientasi bisnis.
"Berkedok KSP, mereka mengumpulkan triliunan uang dan seketika hilang saat diinvestasikan secara sepihak. Disini, nyaris tidak ada pengawasan dari negara. Modus itu dianggap urusan privat, padahal izin pendirian dari negara," jelas Subardi.
Semestinya, kata dia, Kemenkop UKM membentuk pola klaster koperasi. Klasterisasi ini memudahkan pembinaan, pengawasan, dan penindakan koperasi. Segala bentuk aktivitas koperasi akan mudah diawasi, termasuk sumber dana dari modal penyertaan, maupun dana keluar yang diinvestasikan.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: AMPHURI: Kenaikan Biaya Haji Berlaku untuk Jemaah yang Baru Lunas di 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.