Sebelumnya, Kepala BPDPKS Eddy Abdurachman mengatakan peretail yang tergabung Aprindo telah datang menemuinya. Namun, dia pun menyatakan BPDPKS tak bisa langsung membayarnya sebelum proses verifikasi dari Kementerian Perdagangan
"Jadi si peretail tadi nagih ke kami, kami sampaikan dulu ini ke Dirjen PDN (perdagangan dalam negeri), ini lho ada tagihan segini diverifikasi dulu. Dirjen PDN akan verifikasi," ujarnya saat ditemui Tempo di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.
Dia menjelaskan pemerintah sempat menegaskan BPDPKS untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kemasan agar bisa tetap sesuai harga Eceran tertinggi (HET), yakni Rp 14 ribu per kilogram. Perintah tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam beleid itu disebutkan BPDPKS baru bisa membayarkan dana tersebut jika sudah dilakukan verifikasi oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Ia meyakini proses verifikasi hingga kini masih dilakukan.
"Jangan sampai ini jadi masalah hukum. Bukan kami enggak mau bayar. Kalau kami sudah terima hasil verifikasinya dari Kementerian Perdagangan akan kami bayarkan itu," ujar Eddy.
Pilihan Editor: Deretan Fakta Terbaru Minyakita: Langka di Banyak Tempat, Temuan Bundling dan Pembelian Dibatasi 2 Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.