Sebelumnya, Menag Yaqut mengusulkan adanya kenaikan harga BPIH tahun ini menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya. Ia juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen kini hanya 30 persen.
Walhasil besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dilunasi calon jemaah naik dari sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen. Akibat pengurangan porsi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka besaran Bipih yang harus dibayar setiap calon jemaah naik mencapai Rp 69 juta.
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar R p29.700.175 juta atau 30 persen,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kerja Rapat dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 lalu.
Dengan nilai sebesar itu, Bipih tahun ini hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Adapun ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Yaqut menjelaskan, usulan biaya haji ini diajukan untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengendapkan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Pilihan Editor: 6 Fakta Penting Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji yang Akan Diumumkan Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.