3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online via Klaim Prioritas
Peserta yang masuk kategori prioritas, misalnya manula (manusia lanjut usia), sedang hamil, atau menderita penyakit. Peserta prioritas dapat mengajukan antrean prioritas lebih cepat dengan cara:
- Pergi ke kantor cabang pada hari dan jam kerja.
- Ambil nomor antrean prioritas.
- Tunjukkan dokumen asli dan fotokopi untuk verifikasi.
- Ikuti proses wawancara bersama petugas.
- Uang JHT akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Kantor cabang BP Jamsostek juga melayani klaim saldo bagi peserta berusia 56 tahun atau dengan sebab tertentu. Nominalnya bervariasi sesuai dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022. Di bawah ini tutorial yang bisa Anda ikuti apabila mengambil manfaat JHT secara tatap muka dengan petugas.
- Bawalah dokumen lengkap sesuai kategori peserta JHT dan smartphone yang memiliki mode GPS untuk pengambilan saldo ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Pindai kode QR di kantor cabang.
- Selanjutnya isi data diri pada ponsel.
- Tunggu proses menimbang kelayakan penerimaan.
- Selanjutnya, peserta akan diminta untuk melengkapi formulir.
- Upload berkas yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi berhasil kepada petugas.
- Ikuti wawancara sesuai prosedur.
- Tunggu JHT dicairkan.
5. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Bank
Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan di jaringan bank yang bekerja sama. Bank-bank SPO (service point office) tersebut terdiri dari BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BJB. Untuk prosedurnya sebagai berikut.
- Datang ke kantor cabang bank dengan melampirkan dokumen lengkap sesuai kategori peserta.
- Melakukan wawancara dengan petugas bank.
- Jika dinyatakan layak, uang JHT akan diterima peserta.
Itulah beberapa alternatif cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dan offline. Tentukan metode pengambilan sesuai preferensi dan kebutuhan Anda. Semoga bermanfaat.
Pilihan Editor: Cara dan Syarat Klaim JHT via Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.