TEMPO.CO, Jakarta - Angkutan udara perintis atau penerbangan perintis dalam suatu negara pelaksanaannya dilakukan mengingat banyaknya daerah atau wilayah yang sulit dijangkau lewat moda darat. Lantas, apa itu angkutan udara perintis?
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2026, angkutan udara perintis didefinisikan sebagai pemberian jasa layanan transportasi, serta menjadi campur tangan pemerintah yang berbentuk pemberian subsidi karena terjadinya ketidakseimbangan antara permintaan dengan penawaran.
Daerah-daerah Terpencil
Fungsi angkutan udara perintis, yakni untuk melayani pengangkutan menuju daerah-daerah terpencil. Jaringan dan rute penerbangan tersebut kemudian menghubungkan daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan kata lain, sebagaimana dikutip dari dishub.acehprov.go.id, angkutan udara perintis berimplikasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena mampu mencapai wilayah yang terpencil, membuka dan membangun serta mengembangkan daerah-daerah yang terisolasi.
Seiring waktu, angkutan udara perintis selanjutnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sosial budaya, pendidikan, kesehatan, Pariwisata dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai beban khusus yaitu sebagai penyelenggara pengangkutan perintis.
Diberitakan Tempo sebelumnya, di Indonesia sudah ada 244 rute penerbangan perintis untuk menjangkau daerah-daerah yang belum dapat dilalui moda perjalanan lainnya. Pada penerbangan perintis ini tidak menggunakan pesawat dengan berbadan besar, apalagi mesin-mesin jet yang besar seperti pada pesawat jenis Boeing 737-800.
Sebagai contoh, tahun ini Bandara Juwata Tarakan di Kalimantan Utara memiliki 16 rute penerbangan yang melayani wilayah Kaltara dan sebagian wilayah Kalimantan Timur. Layanan penerbangan perintis di Bandara Juwata telah dilayani sejak 2015 dengan pelayanan terhadap sembilan rute penerbangan penumpang.
Transportasi udara pun melalui angkutan udara atau penerbangan perintis saat ini menjadi pilihan untuk bermobilisasi dengan cepat dan aman. Selain itu, angkutan perintis kargo bisa membantu menekan disparitas harga kebutuhan pokok masyarakat di kota dan pedalaman dengan lebih terjangkaunya biaya distribusi.
HARIS SETYAWAN
Pilihan editor : Jumlah Rute Penerbangan Perintis di Bandara Juwata Kaltara Ditambah
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.