Sunarto menjelaskan, modus kejahatan pembobolan bank tersebut dimulai dari Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Cabang Pekanbaru Syariah tersebut menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah dengan iming-iming bunga tetap atau fix rate kepada tiga orang nasabah prioritas. SAL menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulan.
SAL melakukan tindak kejahatan itu sejak tahun 2020 sampai 2022. Awalnya, pada Desember 2020, tersangka menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah dengan fix rate kepada nasabah prioritas Bank CIMB Niaga.
"Setelah korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi, tersangka tidak dapat menyerahkan dan mengembalikan. Alasannya proses pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap," kata Sunarto.
Lalu, korban melakukan konfirmasi ulang kepada pihak Bank CIMB Niaga. Ternyata, transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka tidak tercatat pada sistem perbankan bank tersebut. Para korban lalu melaporkan tindak kriminal ini ke Polda Riau.
Tim Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Kompol Teddy Ardian, melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SAL pada Sabtu, 4 Februari 2023 malam, di sebuah rumah kontrakan di Kota Medan, Sumatera Utara.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Tipu Nasabah Prioritas Hingga Rp 6,7 Miliar, Ini Modusnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.