Kasus koperasi ini pun makin menyita perhatian publik setelah Henry Surya, pendiri dan pemilik KSP Indosurya, dinyatakan bebas pada 24 Januari lalu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui pembacaan putusan Nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Henry jadi terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan pada KSP Indosurya.
Teten menyebut revisi dibutuhkan karena banyak kelemahan di UU Koperasi saat ini. Dalam UU tersebut, kata dia, pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. "Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri, oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi, faktnya ini enggak memadai lagi," kata dia.
Lantas pada 13 Januari 2023, Jokowi resmi meneken UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK. Sehingga, izin dan pengawasan koperasi yang bersifat open loop ada di OJK.
Open Loop adalah koperasi yang ikut menjalankan pelayanan kepada ke luar anggotanya. "Misalnya koperasi mendirikan bank, nah itu masuk di open loop, misalkan koperasi mendirikan perusahaan asuransi, nah itu open loop," kata Teten.
Sementara Close Loop adalah koperasi yang hanya menjalankan pelayanan dari anggota ke anggota, seperti halnya KSP. Tapi dalam praktiknya, kata Teten, ada juga KSP yang menjalankan kegiatan Open Loop tersebut. "Tapi sekali lagi, kalau dengan UU sekarang enggak akan memadai pengawasannya karena tidak ada fungsi pengawasan, dan ini juga butuh pengawas profesional," ungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Sebenarnya, pemerintah dan DPR sudah pernah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian untuk merevisi UU Koperasi yang lama. Tapi pada 28 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU tersebut dan memberlakukan kembali UU Nomor 25 Tahun 1992. Teten menyebut kementerian sudah mempelajari putusan MK yang menganulir UU Nomor 17 Tahun 2012 tersebut.
Pilihan editor: Profil Indosurya, Koperasi Simpan Pinjam yang Rugikan 23 Ribu Korban hingga Rp 106 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.