TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penggelapan dana koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya merugikan 23.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun berbuntut panjang. Pemerintah akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Baca: Bos Indosurya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Fokus Gugatan Ganti Kerugian
“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD, seperti dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat, 27 Januari 2023.
Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Tercatat 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan banding. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delicti-nya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
KSP Indosurya pertama kali didirikan di Jakarta pada 27 September 2012, beralamat di Jl MH Thamrin No 03 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Selanjutnya: Profil Lengkap Indosurya ...