TEMPO.CO, Jakarta - Inovasi pengembangan produk asuransi berbasis investasi unit link terus menimbulkan polemik. Teranyar, hal ini sampai membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkitnya di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023.
Kemarin di acara itu, Jokowi mengungkapkan banyaknya pengguna asuransi yang mengadu sambil menangis kepadanya. Kepala Negara bahkan menyebutkan deretan nama perusahaan asuransi bermasalah hingga produk unit link.
Baca: Jokowi Cerita Banyak Nasabah Asuransi Menangis Persoalkan Unit Link, Apa Itu Unit Link?
Sebelumnya, tepatnya pada 17 Januari 2022, sebanyak 16 orang nasabah dilaporkan menggeruduk kantor PT Prudential Life Assurance, PT AIA Financial dan PT Axa Mandiri. Sekelompok orang tersebut merupakan bagian dari kelompok nasabah serta mantan nasabah ketiga perusahaan asuransi tersebut yang merasa dirugikan karena membeli produk asuransi unit link yang ditawarkan.
Tidak sedikit nasabah unit link merasa dirugikan. Pada 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 360 pengaduan terkait unit link. Setahun berikutnya, jumlah aduan melonjak 65 persen menjadi 593. Tidak hanya mengadu ke OJK, nasabah yang merasa ditipu juga pernah melaporkan hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Definisi unit link dan kenapa dianggap bermasalah?
Dalam laman OJK, Taufik Gumulya, CEO TGRM Financial Planning Services mengungkapkan, investasi dalam unit link tidak menghasilkan pertumbuhan yang optimal jika dibandingkan dengan produk investasi terpisah, misalnya reksa dana.
“Jangan berharap akan meraih investasi optimal di lima tahun pertama. Pasalnya, di periode tersebut, hasil investasi akan dikurangi dengan biaya akusisi. Bahkan, ada produk asuransi link unit yang membebankan biaya akuisisi kepada nasabah hingga 41 persen dari setoran premi asuransi untuk lima tahun pertama,” kata Taufik seperti dikutip dalam laman OJK.
Sayangnya, informasi penting tentang risiko investasi maupun biaya-biaya yang timbul dari pembelian unit link ini sering kali tidak diketahui oleh konsumen. Ditenggarai hal ini kerap karena faktor agen yang kurang jelas memberikan informasi penting tersebut, sehingga konsumen merasa terjebak.
Sebagai informasi, unit link merupakan produk asuransi dengan skema penempatan pada dua sisi: satu sisi untuk proteksi dan sisi lainnya, investasi. Dalam skema produk unit link, uang yang disetorkan nasabah tidak hanya diperuntukkan membayar premi asuransi, tetapi juga diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui manajer investasi, agar nilainya terus berkembang.
Risiko investasi sesuaikan profil
Sementara itu, Mohammad B. Teguh, perencana keuangan dari Quantum Magna Financial dalam laman OJK menyebut ada empat jenis unit link beserta risikonya.
Cash Fund Unit Link atau unit link pasar uang. Biasanya, perusahaan asuransi penerbit unit link jenis ini menempatkan portofolio investasi nasabahnya 100 persen pada instrumen pasar uang, seperti deposito berjangka, SBI, dan surat utang jangka pendek.
Selanjutnya: Jika konsumen tergolong investor ...