Rudy melanjutkan, pihaknya berencana menunggu hingga 28 Februari nanti. Dia pun berharap semoga pihak MSU berpikir ulang dan mencabut gugatannya, serta mengembalikan hak-hak konsumen Meikarta.
"Saya tidak mau berspekulasi, tapi kalau kita lihat dari agenda sidang ini perbaikan alamat para tergugat. Di sini kita lihat ada delapan tergugat yang tidak hadir, apakah memang belum mengantongi alamat yang valid? Itu bisa saja," kata Rudy.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan PT MSU selaku tergugat harusnya mengetahui alamat tergugat karena merupakan konsumen Meikarta. Harusnya PT MSU memiliki data-data tersebut.
"Itu alamatnya masih ngaco, alamatnya masih belum jelas, belum terima jadinya. Kan yang penting terima relas, terima panggilannya. Kalau nggak terima tahu-tahu datang sendiri ya repot kan. Harus ada undangannya dong," tutur Aep.
Untuk diketahui, dari 18 tergugat yang hadir 10 orang. Sementara menurut Aep, 8 di antaranya belum menerima relas karena alamat yang tidak jelas.
Tempo berusaha mengonfirmasi permohonan penundaan sidang pada Marketing Communication and Brand Strategy Manager PT MSU Andika Pratama. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari Andika.
Baca juga: Mengingat Kembali Janji Manis Hunian yang Ditawarkan Meikarta, Apa Saja?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.