TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry yang menjabat sejak 23 Mei 2018 merupakan Gubernur BI yang ke 17.
Nama Sri Mulyani Indrawati, saat ini Menteri Keuangan, disebut-sebut sebagai calon Gubernur BI. Jika Sri Mulyani yang terpilih, maka dia akan menjadi Gubernur BI yang ke 18 (jika dihitung termasuk dengan Pelaksana Tugas Gubernur BI).
Baca: Sri Mulyani Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Berapa Harta Kekayaannya?
Dalam Undang-Undang U Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia diatur tentang pimpinan BI. Pasal 1 Ayat 1 tertulis bahwa Dewan Gubernur adalah pimpinan Bank Indonesia. Ayat 2–4 menyebut Gubernur adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; Deputi Gubernur Senior adalah wakil pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur; dan Deputi Gubernur adalah anggota Dewan Gubernur.
Seorang Gubernur merupakan pimpinan tertinggi BI. Penetapan Gubernur BI diatur dalam Pasal 41 Ayat 1 yang berbunyi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Pasal 41 Ayat 4 kemudian menjelaskan bahwa masa jabatan Gubernur BI serta anggota Dewan Gubernur lainnya adalah lima tahun. Mereka dapat menjabat kembali maksimal satu kali di periode-periode berikutnya.
Pengangkatan Gubernur BI pertama kali dilakukan pada 1953 setelah De Javasche Bank beralih menjadi Bank Indonesia atau BI.
Lantas, siapa-siapa saja yang pernah menduduki jabatan di pucuk pimpinan bank sentral sejak 1953 itu? Silakan simak daftar berikut ini:
Selanjutnya: 1. Syafruddin Prawiranegara....