"Misal dapat 10 rumah, maka dikalikan sekian rupiah per rumah, kan gila itu, diperbudak," kata Said Iqbal.
Bukan hanya itu, pekerjaan Biller pun akan dibebankan dengan penagihan tunggakan bagi konsumen. Jika tidak dibayar, maka tunggakan itu akan dibebankan pada pekerja menggunakan sistem dana talangan.
"Kalau orang yang ditagih nggak bayar, nggak dapat duit, kerja bakti nih," kata dia.
Said Iqbal mengatakan, pekerjaan tersebut sebelumnya menggunakan standar upah minimum, namun kini akan diubah berdasarkan volume pekerjaan.
"Kan ini perbudakan, seseorang di kerja berdasarkan volume, yang volumenya itu PLN sendiri yang buat aturan mainnya," katanya.
Adapun 7 tuntutan yang disuarakan oleh para pekerja PLN tersebut yakni tolak penurunan upah pekerja tenaga alih daya atau outsourcing, tolak berubahnya status hubungan kerja tenaga outsourcing, tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan.
Menolak dana talangan pelanggan PLN, hentikan kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN, mendesak pengangkatan tenaga kerja alih daya menjadi karyawan di anak perusahaan PT PLN, dan pekerjakan kembali 19 tenaga alih daya yang telah di PHK sepihak oleh PT DKB di Lampung.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini