TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Elektronik Elektrik-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) berunjuk rasa di Kantor Pusat PT PLN (Persero) pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi itu didasari atas Peraturan Direksi PLN Nomor 0219 Tahun 2019 tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT PLN dan EDIR 019 tahun 2022.
Baca: Simak Promo Super Everyday PLN untuk Isi Daya Kendaraan Listrik
"Ini kezaliman BUMN kepada para pekerja buruhnya karena ini sudah bukan hanya melanggar undang-undang tapi seperti perbudakan ya," kata Said Iqbal dikonfirmasi Tempo, Sabtu 4 Februari 2023.
Said Iqbal mengatakan, melalui aturan-aturan tersebut, direksi PLN menerapkan aturan Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada pekerja buruh. Seperti pekerjaan yang diserahkan atau outsourcing ke vendor seperti bagian Pembangkit, Distribusi, Logistik, Pelayanan Teknis (Yantek) dan Biller.
"Nah mereka (PLN) itu bikin aturan baru membuat perubahan berdasarkan volume pekerjaan inikan Omnibus Law," kata dia.
Ia menyebutkan, salah satu perubahannya terlihat pada bidang biller atau petugas pencatatan meteran rumah. Pekerja di bidang tersebut akan dibayar sesuai dengan jumlah rumah yang didatangi dan dicatat setiap harinya.
Selanjutnya: 7 tuntutan yang disuarakan oleh para pekerja PLN ...