Ogi menjelaskan, berdasarkan surat OJK Nomor S-387/NB.2/2021, IFG Life telah mulai menerima pengalihan polis dari Jiwasraya. Dalam proses pengalihan polis itu, dilakukan due diligence untuk memastikan polis yang dialihkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memitigasi risiko yang berpotensi memengaruhi kelayakan finansial, operasional, dan going concern kegiatan usaha IFG Life.
Kondisi aset IFG Life
Pada 2021, IFG Life mencatatkan asetnya sebesar Rp 21,29 triliun. Aset itu juga termasuk pengalihan aset dari Jiwasraya sebesar Rp 1,46 triliun. Saat itu Risk Based Capital (RBC) sebesar 258 persen, jauh di atas ketentuan OJK yaitu 120 persen.
Direktur Keuangan dan Investasi IFG Life Farid Azhar Nasution sebelumnya mengatakan, kesehatan perusahaan terbilang sangat baik. “Pembaruan informasi ini kami sampaikan sebagai wujud dari komitmen IFG Life untuk mengedepankan tata kelola yang baik dan mengutamakan transparansi demi kepentingan nasabah kami, juga masyarakat Indonesia pada umumnya,” katanya pada 21 Februari 2022.
Sementara untuk klaim tahapan ke-0 polis Mantap Plus C, Anuitas dan Utang Klaim dari polis eks Jiwasraya pembayarannya telah mencapai Rp 976,13 miliar. Kemudian laba year to date (YtD) sebesar Rp 24,79 miliar telah tercatat pada Januari 2022.
Farid mengatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan proses pengalihan polis nasabah eks Jiwasraya tersebut sesuai persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis. Sampai akhir tahun 2021, kata Farid, ada 155.216 polis telah dialihkan atau setara dengan Rp 20,87 triliun.
Angka itu merupakan 63,20 persen dari target liabilitas polis yang akan dialihkan. Kemudian tercatat pada Januari 2022 pembayaran klaim yang sudah dilakukan mencapai Rp 412,09 miliar.
MOH KHORY ALFARIZI | M FAIZ ZAKI
Baca juga: Erick Thohir ke 41 Direktur Dana Pensiun BUMN: Jangan Wariskan Masalah seperti Asabri dan Jiwasraya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.