TEMPO.CO, Jakarta - Program food estate menjadi Program Strategis Nasional 2020-2024 untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Namun, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin menilai program food estate yang dikembangkan Kementerian Pertanian atau Kementan sudah gagal.
Sudin mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Sudin juga mengatakan, Senin, 16 Januari 2023, Komisi IV sudah menyiapkan panitia kerja (panja) khusus untuk menganalisis kegagalan program tersebut.
Sementara itu, Kementan menyatakan tak lagi mengelola proyek food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah menunjuk Bupati Humbang Hasundutan menjadi penanggung jawab food estate ini.
Baca: Lahan Food Estate Dinilai Belum Subur sehingga Gagal Panen, Kementan: What Do You Expect?
Penunjukan Luhut itu berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, peralihan itu tercatat dalam surat yang dikirimkan Luhut pada 28 April 2021 nomor 8-1856/MENKO/MARVES/AJ.00/IV/2021.
Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto membenarkan bahwa Luhut telah mengirim surat penunjukan penanggung jawab dan manajer lapangan itu. Tetapi menurutnya, dengan adanya surat itu, food estate Humbang Hasundutan tak lagi menjadi tanggung jawab kementeriannya.
"Marves memberi surat dan penanggung jawabnya Bupati. Tahun ini Kementan udah enggak megang sama sekali," ujarnya Kamis, 26 Januari 2023.
Sebenarnya Apa Itu Food Estate?
Food estate merupakan istilah populer dari kegiatan usaha budi daya tanaman skala luas di atas 25 hektare (ha) yang dilakukan dengan konsep pertanian sebagai sistem industrial yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), modal, serta organisasi dan manajemen modern.
Konsep dasar food estate diletakkan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam suatu sistem agribisnis dengan memanfaatkan sumberdaya secara optimal dan lestari, dikelola secara profesional, didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, teknologi tepat guna yang berwawasan lingkungan dan kelembagaan yang kokoh.
Food estate diarahkan kepada sistem agribisnis yang berakar kuat di pedesaan berbasis pemberdayaan masyarakat adat/lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan wilayah. Komoditi prioritas yang akan dikembangakan dalam food estate ini adalah padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam.
Food estate atau lumbung pangan merupakan salah satu Program Strategis Nasional 2020-2024 guna membangun lumbung pangan nasional pada lahan seluas 165.000 ha. Pada tahun 2020, dikerjakan seluas 30.000 ha sebagai model percontohan penerapan teknologi pertanian 4.0, seperti dikutip dari laman pertanian.go.id, Senin, 30 Januari 2023.
Selanjutnya: Inisiatif Muncul dalam RPJMN...