Inisiatif Muncul dalam RPJMN
Inisiatif food estate sebagai antisipasi terhadap gangguan ketahanan pangan negara-bangsa telah dimunculkan dalam dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2020-2024. Program food estate bahkan sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN), seperti ditulis dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Senin, 10 Oktober 2022.
Untuk periode 2021-2023, sudah ditetapkan pembagian tugas lintas sektor. Kementerian Pertanian berperan menyediakan sarana produksi dan pengawalan budi daya. Kementerian PUPR berperan merehabilitasi dan meningkatkan jaringan irigasi; Kemendesa PDTT bertugas merevitalisasi lahan transmigrasi eksisting; Kementerian LHK melakukan konservasi dan rehabilitasi lahan gambut,dan Kementerian BUMN bertugas mewujudkan korporasi, merancang disain dan Tata Ruang (RDRT), validasi tanah hingga sertifikasi.
Program food estate telah dikembangkan di sejumlah daerah, meliputi Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah juga sedang menyiapkan program food estate. Komoditi prioritas yang dikembangakan dalam program food estate meliputi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, sorgum, buah-buahan, sayur-sayuran, sagu, kelapa sawit, tebu, dan ternak sapi atau ayam.
Dalam tulisan yang dimuat dalam laman MPR itu disebutkan bahwa upaya mewujudkan food estate yang sudah dimulai di sejumlah daerah layak diapresiasi. Namun, karena tantangan pada dekade-dekade mendatang diasumsikan lebih berat akibat perubahan pola musim, Indonesia harus lebih bersungguh-sungguh, dan bekerja lebih keras mewujudkan food estate. Dengan jumlah penduduk yang saat ini lebih dari 275 juta jiwa, ketahanan dan kecukupan bahan pangan harus menjadi prioritas.
Pada Maret 2022, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Champions of the Global Crisis Response Group on Food, Energy and Finance (GCRG). Forum ini dibentuk karena dunia sedang berselimut tiga krisis sekaligus, yakni krisis pangan, krisis energi, dan krisis keuangan.
Dengan kesungguhan merealisasikan food estate, Indonesia tidak hanya sedang berupaya merespons potensi krisis bahan pangan. Bahkan Indonesia boleh berambisi mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan. Karena itu, food estate di dalam negeri idealnya direalisasikan dengan program yang terencana, berkelanjutan, sistematis, dan inovatif.
RIANI SANUSI PUTRI