Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekening Penjual Burung Diblokir BCA atas Perintah KPK, YLKI: Melanggar Hak Konsumen

image-gnews
Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar rekening penjual burung yang diblokir BCA menghebohkan publik. Belakangan diketahui rekening si penjual burung diblokir karena nama dan tanggal lahirnya sama dengan salah satu tersangka kasus dugaan suap bantuan dana hibah Pemprov Jawa Timur Ilham Wahyudi. Hal ini pun disoroti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

"Dari kejadian seperti ini, ada hak-hak konsumen yang dilanggar terkait kenyamanan maupun keamanan. Ketika konsumen itu menaruh uang di dalam suatu bank, dia ingin mendapatkan rasa aman dan nyaman," kata Kabid Litigasi YLKI Warsito Aji saat dihubungi Tempo, Jumat, 27 Janauri 2023. 

Lebih lanjut, dia mengatakan perlu verifikasi untuk melakukan pemblokiran rekening. Verifikasi itu seharusnya tak hanya dari nama dan tanggal lahir saja. 

"Apakah hanya dengan nama dan tanggal lahir yang sama dari surat yang dikirimkan KPK langsung diblokir? Kan nama itu nggak satu dua orang, dan tanggal lahir yang sama kan banyak," tutur Aji, sapaan dia.

Lebih lanjut dia mengatakan untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah perlu ditelusuri dulu awal mula kejadiannya dan bagaimana alurnya.

Dia menyebut, jika penyidik memblokir suatu rekening, maka rekening itu tersangkut paut dengan tindak pidana, misalnya pencucian uang dan sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itu pun harus dibuktikan. Kedua, kata dia, terkait kesamaan nama dan tanggal lahir si penjual burung dengan tersangka KPK itu harus dilihat dalam surat penyidik KPK.

"Apakah surat itu menantumkan nomor rekening? Kalau bank itu kan kalau nggak salah juga menyebut nama ibu kandung. Apakah surat tersebut juga menyebutkan hal itu?" ujar Aji.

Dia mempertanyakan, apakah dari pihak bank sudah mengonfirmasi kepada penyidik terkait pemblokiran rekening seseorang. "Apakah sudah ada indikasi bahwa rekening orang ini termasuk dalam pengawasan penyidik? Apakah rekening ini juga tempat untuk menabung dana-dana hasil tindak pidana korupsi?"

"Itu harusnya dari pihak BCA juga mengonfirmasi ke pihak penyidik. Jangan ujug-ujug memblokir tanpa konfirmasi kepada penyidik," ungkap Aji.

Baca Juga: Pembobolan Rekening BCA, OJK: Kami Berdiri di Tengah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

3 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

3 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


Marak Pencurian Uang Modus Ganjal ATM, Ini Tips Menggunakan ATM dengan Aman

5 jam lalu

ATM dan minimarket yang dibobol kawanan pencuri di Sawangan, Depok, Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Marak Pencurian Uang Modus Ganjal ATM, Ini Tips Menggunakan ATM dengan Aman

Belakangan ini polisi meringkus pelaku ganjal ATM di Tasikmalaya, apa itu modus ganjal ATM dan bagaimana trik jitu menghindarinya


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

15 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

16 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

21 jam lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

21 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

23 jam lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.