Tujuannya, agar para anggota Komisi IV DPR dapat mendapatkan gambaran secara umum tentang kebijakan itu. Sehingga para anggota DPR itu dapat kembali ke daerah masing-masing mensosialisasikannya kepada para nelayan.
Sebelumnya, KKP menyatakan tengah berupaya agar kebijakan PIT berlaku pada Januari 2023. KKP tengah menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur perlu diselesaikan terlebih dulu. Menurut Trenggono, program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik.
Nantinya, kata dia, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.
Pertama, kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir. Ketiga, kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Melalui kebijakan itu, ikan oleh kapal-kapal di laut tidak lagi memerlukan izin pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Alhasil, penangkapan ikan dilakukan dengan berbasis kuota. "Kalau dulu rezim lama itu dengan izin kapal. Izin kapal yang 30 GT kebawah itu adalah izin daerah, lalu di atas 30 GT izin pusat,” ujarnya.
RIANI SANUSI PUTRI | DEFARA DHANYA PARAMITHA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini