6. Aturan Baru tentang Pesangon Dianggap Merugikan Buruh, Ini Alasannya
Selain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja yang ditolak, Partai Buruh juga menolak isi Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Regulasi yang menjadi turunan dari Perpu Cipta Kerja itu juga dianggap hanya mengutamakan kepentingan pengusaha tapi tidak memikirkan nasib buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, salah satu poin PP 35 tahun 2021 yang tidak memihak kepada buruh adalah pada tentang hak uang pesangon terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Simak lebih jauh tentang pesangon di sini.
Baca: Mixue Indonesia Masih Buka Lowongan Supervisor, Simak Persyaratannya