Seleksi PPPK Akan Memasuki Masa Sanggah, Ini Cara Mengajukan Sanggahan

Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.
Petugas mengecek data diri peserta sebelum mengikuti seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

TEMPO.CO, Jakarta -Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan PPPK. Hasil pengumuman yang berlangsung dari tanggal 12 Januari hingga 15 Januari 2023 itu dapat diakses di situs https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga : Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

Menurut surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui para pelamar setelah lolos dalam hasil seleksi administrasi hingga bisa mendapatkan nomor induk PPPK.

Sedangkan para pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah. BKN membuka masa sanggah dalam proses tahapan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022. Apa itu masa sanggah PPPK tenaga teknis 2022? Berikut pengertian dan cara pengajuannya.

Baca juga : Menpan RB Tjahjo Ungkap 3 Pertimbangan Meniadakan Formasi CPNS 2022

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Artinya, pelamar dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 yang mereka ikuti. Dalam masa tahapan seleksi penerimaan PPPK ini masa sanggah dibuka pada 16-18 Januari 2023.

Cara Pengajuan Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022

Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, berikut ini tata cara pengajuan sanggah yang dapat diikuti:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu 'Sanggah'
4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan

Selanjutnya, instansi akan melakukan verifikasi ulang dan menjawab sanggahan peserta pada rentang waktu 19-25 Januari 2023. Apabila sanggah peserta diterima dan lolos, maka akan disampaikan pada pengumuman kelulusan pascasanggah, mulai 26-28 Januari 2023. Pelamar yang mengajukan sanggahan perlu memperhatikan jadwal masa sanggah agar tidak terlewat.

Sementara bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, tinggal menunggu jadwal pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta pada 18 - 22 Februari 2023. Harap perhatikan jadwalnya pula agar tidak terlewat.

Berikut jadwal lengkap tahapan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022:

- Pengumuman hasil seleksi administrasi, 12 - 15 Januari 2023

- Masa sanggah, 16 - 18 Januari 2023

- Jawab sanggah, 18 - 25 Januari 2023

- Pengumuman pascasanggah, 26 - 28 Januari 2023

- Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta, 18 - 22 Februari 2023

- Penarikan data final, 23 - 24 Februari 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi, 2 - 7 Maret 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi, 10 Maret - 3 April 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan, 20 Maret - 6 April 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi, 26 Maret - 8 April 2023

- Pengumuman kelulusan, 9 - 11 April 2023

- Masa sanggah, 12 - 14 April 2023

- Jawab sanggah, 14 - 20 April 2023

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah, 27 - 29 April 2023

- Pengisian DRH NI PPPK, 30 April- 22 Mei 2023

- Usul penetapan NI PPPK, 23 Mei - 20 Juni 2023

Jumlah Formasi PPPK Teknis

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menjelaskan, formasi PPPK tenaga teknis mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.

Formasi itu akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, proses rekrutmen juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun dan demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Pemerintah rencananya bakal membuka sebanyak 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat untuk calon PPPK guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya. 

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Berdasarkan pasal 2 PP 49 Tahun 2018, besaran gaji untuk PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya. Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Adapun untuk besar tunjangan PPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau pegawai negeri sipil. Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:

1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900. 

8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000. 

10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900. 

16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

TEMPO

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

4 hari lalu

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)  mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA
Begini Rincian Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 Hijriah

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Berikut detailnya.


Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

7 hari lalu

Dosen-dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.Dok: istimewa
Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

Aksi dari para dosen itu menuntut pemerintah segera mengubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

7 hari lalu

Suasana proses belajar mengajar di ruang kelas yang rusak di Madrasah Ibtidaiyah di Desa Parankalima, Lebak, Banten, Selasa, 27 Agustus 2019. Guru dan siswa di sekolah itu sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah setempat untuk segera memperbaiki. ANTARA
Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Gaji guru PNS tidak sama, ini tergantung di mana mereka bekerja, serta jabatan dan pangkatnya. Begini penjelasannya.


Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN 2023.


ASN 2023, Menpan RB: Instansi Pemerintah Wajib Usul Kebutuhan dan Jenis Jabatannya

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
ASN 2023, Menpan RB: Instansi Pemerintah Wajib Usul Kebutuhan dan Jenis Jabatannya

Azwar Anas menyurati pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah perihal pengadaan ASN tahun 2023. Apa isinya?


Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

9 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

Menpan mengimbau para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis agar tidak mudah percaya dengan calo.


Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik

10 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik

Dalam formasi CASN dan PPPK 2023 tahun ini, Menpan RB Azwar Anas mengatakan akan difokuskan pada tenaga kesehatan dan pendidik.


Sudah Diumumkan, Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN

18 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Sudah Diumumkan, Cek Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN

Cara cek hasil seleksi PPPK guru 2022 via website Kemdikbud dan SSCASN BKN yang baru diumumkan pada Kamis (9/3/2023).


Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

21 hari lalu

Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 24 Januari 2023. KPUD Ciamis menyebutkan 70 persen dari 795 anggota PPS yang dilantik merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan pegawai honorer dan nantinya akan ditempatkan di 265 Desa dan Kelurahan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

Rincian gaji pegawai honorer 2023 terbaru beserta tunjangan termasuk uang lembur dan uang makan lembur untuk satpam, sopir, dan sebagainya.


Bila PNS Aktif Meninggal, Apa yang Didapat Ahli Warisnya?

23 hari lalu

Pegawai Pemprov mengantri bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin 9 Mei 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.
Bila PNS Aktif Meninggal, Apa yang Didapat Ahli Warisnya?

Keluarga PNS aktif meninggal dunia akan memperoleh bantuan meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan beasiswa maksimal 2 anak