TEMPO.CO, Jakarta -Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan PPPK. Hasil pengumuman yang berlangsung dari tanggal 12 Januari hingga 15 Januari 2023 itu dapat diakses di situs https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga : Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja
Menurut surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 19 Desember 2022, ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui para pelamar setelah lolos dalam hasil seleksi administrasi hingga bisa mendapatkan nomor induk PPPK.
Sedangkan para pelamar yang dinyatakan tidak lolos dalam pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah. BKN membuka masa sanggah dalam proses tahapan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022. Apa itu masa sanggah PPPK tenaga teknis 2022? Berikut pengertian dan cara pengajuannya.
Baca juga : Menpan RB Tjahjo Ungkap 3 Pertimbangan Meniadakan Formasi CPNS 2022
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Artinya, pelamar dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi administrasi PPPK tenaga teknis 2022 yang mereka ikuti. Dalam masa tahapan seleksi penerimaan PPPK ini masa sanggah dibuka pada 16-18 Januari 2023.
Cara Pengajuan Sanggah PPPK Tenaga Teknis 2022
Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022, berikut ini tata cara pengajuan sanggah yang dapat diikuti:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id
2. Login menggunakan NIK dan password
3. Pilih menu 'Sanggah'
4. Setelah itu, paparkan sanggahan yang ingin disampaikan
Selanjutnya, instansi akan melakukan verifikasi ulang dan menjawab sanggahan peserta pada rentang waktu 19-25 Januari 2023. Apabila sanggah peserta diterima dan lolos, maka akan disampaikan pada pengumuman kelulusan pascasanggah, mulai 26-28 Januari 2023. Pelamar yang mengajukan sanggahan perlu memperhatikan jadwal masa sanggah agar tidak terlewat.
Sementara bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, tinggal menunggu jadwal pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta pada 18 - 22 Februari 2023. Harap perhatikan jadwalnya pula agar tidak terlewat.
Berikut jadwal lengkap tahapan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi, 12 - 15 Januari 2023
- Masa sanggah, 16 - 18 Januari 2023
- Jawab sanggah, 18 - 25 Januari 2023
- Pengumuman pascasanggah, 26 - 28 Januari 2023
- Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta, 18 - 22 Februari 2023
- Penarikan data final, 23 - 24 Februari 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi, 2 - 7 Maret 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi, 10 Maret - 3 April 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan, 20 Maret - 6 April 2023
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi, 26 Maret - 8 April 2023
- Pengumuman kelulusan, 9 - 11 April 2023
- Masa sanggah, 12 - 14 April 2023
- Jawab sanggah, 14 - 20 April 2023
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah, 27 - 29 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK, 30 April- 22 Mei 2023
- Usul penetapan NI PPPK, 23 Mei - 20 Juni 2023
Jumlah Formasi PPPK Teknis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya menjelaskan, formasi PPPK tenaga teknis mengacu pada kebutuhan dari masing-masing kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah.
Formasi itu akan ditetapkan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, proses rekrutmen juga dilakukan dengan berdasarkan indikator jumlah PNS yang akan pensiun dan demi pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.
Pemerintah rencananya bakal membuka sebanyak 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat untuk calon PPPK guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK
Berdasarkan pasal 2 PP 49 Tahun 2018, besaran gaji untuk PPPK ditentukan berdasarkan jenis golongan dan juga masa kerjanya. Sedangkan untuk tunjangannya, didasarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku juga untuk PNS.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah
Adapun untuk besar tunjangan PPK sama besarnya dengan tunjangan yang diberikan pada ASN atau pegawai negeri sipil. Tunjangan tersebut, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK yang bisa diketahui:
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
TEMPO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini