2. Inilah Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja Menurut Perpu Cipta Kerja
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) wajib menuntut perusahaan apabila tidak diberi uang penghargaan masa kerja. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja.
"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikan bunyi Pasal 156 ayat (1) Peppu Cipta Kerja.
Lebih lanjut, dalam Pasal 156 Ayat 1 Perpu Cipta Kerja juga mengatur besaran uang pesangon yang seharusnya diterima para pekerja korban PHK.
Simak lebih jauh tentang uang penghargaan di situ.
3. Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis
Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham perusahaan yang berada di luar negeri untuk pulang ke Indonesia. “Baik untuk memenuhi panggilan kepolisian, maupun membantu proses penyelesaian dana-dana para pemegang polis,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Dia tidak menjelaskan berapa orang pemegang saham yang ada di luar negeri. Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim memang sudah mengeluarkan red notice terhadap anak bos Wanaartha. Bahkan polisi juga menelusuri jejak rekeningnya yang diduga berisi dana senilai Rp 1,4 triliun.
Adi mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sesuai dengan utang premi. Jika memang belum bisa memenuhi minus sekitar Rp 13 triliun, setidaknya utang premi yang sudah jatuh tempo itu bisa disetor dan dibayarkan kepada pemegang polis.
Simak lebih jauh tentang Wanaartha Life di situ.