Adapun inisiatif demosi tersebut bisa disebabkan oleh:
- Karyawan ingin mengurangi tugas, beban kerja, dan tanggung jawabnya.
- Bertransisi untuk mengundurkan diri.
- Berharap mengubah status pekerjaan.
- Menyeimbangkan pekerjaan dengan kehidupan personal.
- Seseorang akan bekerja dari jauh pada lokasi bisnis berbeda, tetapi pekerjaan sekarang tidak mengakomodasi perubahan lokasi.
Perhitungan Gaji dan Tunjangan Setelah Demosi
Lalu, apakah gaji otomatis turun akibat demosi? Kemungkinan besar upah akan mengalami penyesuaian dengan perubahan posisi yang baru. Namun dalam praktiknya, penetapan gaji bisa berbeda tergantung kebijakan yang disahkan oleh perusahaan.
Oleh karena itu, pekerja diharapkan untuk membicarakan soal gaji dan tunjangan kepada departemen terkait. Khususnya bagi Anda yang hendak meminta demosi secara sukarela.
Dapatkah Pekerja Menolak Demosi?
Walaupun tidak ada regulasi eksplisit dalam penanganan demosi, seseorang bisa menolak atau bahkan menggugat perusahaan saat mengalami penurunan jabatan. Berdasarkan pemaparan Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. melalui situs Hukum Online, pernah ada sebuah kasus demosi yang masuk gelar perkara Mahkamah Agung (MA).
Perusahaan tersebut beralasan bahwa pekerjaan yang ditunaikan pihak pelapor tidak sesuai target. Pada akhirnya, MA mengeluarkan putusan No. 809 /PDT.SUS/2009 yang berisi pembatalan demosi. MA menyebut dalih yang dikemukakan perusahaan dianggap mengada-ada. Maka dari itu, demosi tidak boleh asal atau sembarangan.
Hak dan Kewajiban Karyawan Terdampak Demosi
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 92 ayat (1), besaran upah ditentukan oleh pengusaha. Pemutusan nominal upah dilihat dari pendidikan, golongan, masa kerja, jabatan, dan kompetensi.
Dengan demikian, gaji dan jabatan saling berhubungan erat. Apabila seseorang menghadapi demosi, hak dan kewajibannya mengikuti penurunan jabatan.
Itulah penjelasan mengenai apa itu demosi beserta perbedaannya dengan promosi. Apabila Anda terdampak demosi, maka perlu memperhatikan beberapa hal. Termasuk dasar hukum, penyebab, dan perhitungan gaji. Pastikan juga bersikap objektif dan bijak dengan ketetapan perusahaan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja untuk Sejumlah Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.