TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa istilah di dunia kerja, beberapa di antaranya ialah promosi, mutasi, rotasi, dan demosi. Selama ini, promosi merupakan hal yang diharapkan oleh karyawan karena berhubungan dengan kenaikan jabatan dan peningkatan gaji.
Namun, tahukah Anda apa itu demosi? Dan apa perbedaannya dengan promosi?
Baca: Adaro Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional, Simak Persyaratannya
Apa itu Demosi?
Dikutip dari Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) berjudul Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan karya Bambang Hermawan, demosi merupakan pemindahan posisi pekerjaan menjadi lebih rendah.
Perubahan status atau jabatan menuju jenjang lebih rendah didasari atas pertimbangan kemampuan dan prestasi yang menurun dari yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab apa itu demosi, maka merupakan kebalikan dari promosi.
Dasar Hukum Demosi
Demosi diatur secara implisit dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2). Serta Pasal 92 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Belum ada kebijakan spesifik perkara demosi yang termaktub dalam peraturan pemerintahan. Perhitungan penurunan jabatan juga bisa dijelaskan pada surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan.
Penyebab Demosi
Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 memaparkan konsekuensi dari kesalahan yang dilakukan oleh pekerja. Buruh/pekerja yang terlibat pelanggaran terhadap perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan dapat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.
Sementara pada ayat (2) Undang-undang tersebut, maksud dari surat peringatan ialah pemberitahuan teguran yang berlaku masing-masing paling lama enam bulan atau sesuai perjanjian kerja.
Alasan yang melatarbelakangi demosi pekerja bisa beragam. Namun berhubungan dengan kinerja, etika, kekurangan keahlian (skill), tidak memenuhi target, restrukturisasi manajerial perusahaan, mendisiplinkan pegawai, hingga akibat perusahaan ingin mengurangi jumlah staf pada divisi tertentu.
Tata Cara Demosi
Setelah memahami pengertian apa itu demosi, Anda juga perlu mengetahui tata cara pelaksanaan demosi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Apabila pekerja tidak melaksanakan perintah sesuai regulasi, perusahaan dapat menetapkan demosi.
Meski mayoritas karyawan menghindari demosi, sebaliknya menginginkan promosi, bukan berarti tidak ada penurunan posisi yang diminta secara sukarela oleh pihak bersangkutan. Dilansir dari laman Binus University Business School, seseorang bisa mengajukan pemindahan posisi pada bagian departemen yang menangani persoalan tersebut.
Selanjutnya: Inisiatif demosi bisa disebabkan...