Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian Demosi dan Perbedaannya dengan Promosi dalam Dunia Kerja

image-gnews
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Ilustrasi demosi. Pexels/Anna Shevts
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa istilah di dunia kerja, beberapa di antaranya ialah promosi, mutasi, rotasi, dan demosi. Selama ini, promosi merupakan hal yang diharapkan oleh karyawan karena berhubungan dengan kenaikan jabatan dan peningkatan gaji.

Namun, tahukah Anda apa itu demosi? Dan apa perbedaannya dengan promosi? 

Baca: Adaro Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate dan Profesional, Simak Persyaratannya

Apa itu Demosi?

Dikutip dari Buletin Perpustakaan Universitas Islam Indonesia (UII) berjudul Promosi Rotasi dan Demosi Pustakawan karya Bambang Hermawan, demosi merupakan pemindahan posisi pekerjaan menjadi lebih rendah.

Perubahan status atau jabatan menuju jenjang lebih rendah didasari atas pertimbangan kemampuan dan prestasi yang menurun dari yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab apa itu demosi, maka merupakan kebalikan dari promosi.

Dasar Hukum Demosi

Demosi diatur secara implisit dalam Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2). Serta Pasal 92 ayat (1) dan (2) pada undang-undang yang sama. Belum ada kebijakan spesifik perkara demosi yang termaktub dalam peraturan pemerintahan. Perhitungan penurunan jabatan juga bisa dijelaskan pada surat perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan.

Penyebab Demosi

Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 memaparkan konsekuensi dari kesalahan yang dilakukan oleh pekerja. Buruh/pekerja yang terlibat pelanggaran terhadap perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan dapat dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah diberikan surat peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga berturut-turut.

Sementara pada ayat (2) Undang-undang tersebut, maksud dari surat peringatan ialah pemberitahuan teguran yang berlaku masing-masing paling lama enam bulan atau sesuai perjanjian kerja.

Alasan yang melatarbelakangi demosi pekerja bisa beragam. Namun berhubungan dengan kinerja, etika, kekurangan keahlian (skill), tidak memenuhi target, restrukturisasi manajerial perusahaan, mendisiplinkan pegawai, hingga akibat perusahaan ingin mengurangi jumlah staf pada divisi tertentu.

Tata Cara Demosi

Setelah memahami pengertian apa itu demosi, Anda juga perlu mengetahui tata cara pelaksanaan demosi. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan harus memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Apabila pekerja tidak melaksanakan perintah sesuai regulasi, perusahaan dapat menetapkan demosi.

Meski mayoritas karyawan menghindari demosi, sebaliknya menginginkan promosi, bukan berarti tidak ada penurunan posisi yang diminta secara sukarela oleh pihak bersangkutan. Dilansir dari laman Binus University Business School, seseorang bisa mengajukan pemindahan posisi pada bagian departemen yang menangani persoalan tersebut.

Selanjutnya: Inisiatif demosi bisa disebabkan...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 60 Personel, Ada Kapolda dan 2 Wakapolda

5 jam lalu

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Istimewa
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 60 Personel, Ada Kapolda dan 2 Wakapolda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi 60 personel Polri, baik perwira menengah dan perwira tinggi.


Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

20 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Kapan Larangan TikTok dan Media Sosial Berjualan Mulai Berlaku di Indonesia?

Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan.


BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

9 hari lalu

BPKB asli saat di bawah ultraviolet  hologramnya selain muncul logo kepolisian juga ada garis-garis kecil bertebaran di halamannya. 15 Desember 2018. Tempo/Pribadi Wicaksono
BPKB Digital Dinilai Memudahkan Proses Mutasi Kendaraan

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB digital dinilai akan memudahkan proses mutasi kendaraan. Simak selengkapnya di sini:


Mengenal Apa Itu Endorse dan Bedanya dengan Paid Promote

13 hari lalu

Endorse adalah salah satu strategi digital marketing. Seperti apa perbedaan endorse dengan paid promote? Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Endorse dan Bedanya dengan Paid Promote

Endorse adalah salah satu strategi digital marketing. Seperti apa perbedaan endorse dengan paid promote? Berikut penjelasan lengkapnya.


Mengenal Brosur, Fungsi, dan Cara Membuatnya

13 hari lalu

Brosur adalah media yang digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa. Simak fungsi dan cara membuatnya. Foto: Canva
Mengenal Brosur, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Brosur adalah media yang digunakan untuk mempromosikan produk atau jasa. Simak fungsi dan cara membuatnya.


Jatam Nilai Promosi Investasi IKN di KTT ASEAN Berpotensi Meningkatkan Kehancuran Lingkungan di Kalimantan

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kiri) meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di JCC, Jakarta, Jumat 1 September 2023. ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru
Jatam Nilai Promosi Investasi IKN di KTT ASEAN Berpotensi Meningkatkan Kehancuran Lingkungan di Kalimantan

Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam menanggapi soal langkah Indonesia dalam mempromosikan investasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam KTT ke-43 ASEAN. Jatam menilai banyak rentetan masalah yang muncul di balik pembangunan IKN.


Guru di SMPN 1 Sukodadi Lamongan Potong Rambut Siswi Gara-gara Tak Pakai Ciput

27 hari lalu

Ilustrasi siswi SMP. Shutterstock
Guru di SMPN 1 Sukodadi Lamongan Potong Rambut Siswi Gara-gara Tak Pakai Ciput

Kepala SMPN 1 Sukodadi mengatakan guru Bahasa Inggris tersebut memotong rambut siswinya pada Selasa, 23 Agustus 2023. Kini guru itu dimutasi.


Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

28 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Napoleon Bonaparte Hanya Dikenai Demosi 3 Tahun, Kompolnas Sebut Polri Pertimbangkan Jasanya

Kompolnas menilai putusan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sudah adil dan merupakan win-win solution.


Tips Produk UMKM Dipasarkan dengan Baik di Media Sosial

44 hari lalu

Ilustrasi UMKM makanan. ANTARA
Tips Produk UMKM Dipasarkan dengan Baik di Media Sosial

Para pelaku UMKM diimbau menggunakan metode pemasaran online untuk menjaring lebih banyak pelanggan, termasuk penjualan lewat media sosial.


Kapolda Metro Mutasi Besar-besaran Wakapolres, Kapolsek Hingga Kasat Reskrim dan Narkoba

44 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolda Metro Mutasi Besar-besaran Wakapolres, Kapolsek Hingga Kasat Reskrim dan Narkoba

Kapolda Metro Irjen Karyoto melakukan mutasi besar-besaran terhadap 412 polisi dari level wakapolres, kapolsek hingga kasat reskrim dan narkoba.