3. Perpu Cipta Kerja Sebut Pengusaha Wajib Bayar Pesangon Jika Lakukan PHK, Berapa Besarannya?
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha untuk membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja jika melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pekerja atau buruh. Perpu tersebut diteken dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
“Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi pasal 156 ayat 1 dalam Perpu Cipta Kerja yang dikutip pada Sabtu, 7 Januari 2022.
Adapun di pasal 156 ayat 2 dijelaskan bahwa uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.
Simak lebih jauh tentang PHK di sini.
4. Faisal Basri Ungkap Bancakan Proyek Luhut dan GoTo, Kemenko Marves: Jangan Buruk Sangka
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto buka suara soal cerita ekonom senior Universitas Indonesia, Faisal Basri ihwal pertemuan mereka dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebelumnya Faisal Basri mengungkapkan geram atas proyek bancakan anak perusahaan milik Menteri Koordinator Bidang Kementerian dan Investasi, PT TBS Energi Utama Tbk. (TOBA) dengan PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) untuk memproduksi kendaraan listrik.
"Urusan mereka kan business to business. Tolong Pak Faisal Basri jangan terus berburuk sangka," ujar Seto kepada Tempo, Jumat, 6 Januari 2023.
Simak lebih jauh tentang Faisal Basri di sini.