Lebih jauh Yudi menyarankan, penyidikan sektor jasa keuangan tetap ada di institusi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. "Sebab maraknya kejahatan di sektor keuangan belakangan ini membutuhkan sinergi banyak institusi penegak hukum untuk memberantasnya," kata Yudi.
Diatur dalam UU PPSK pasal 49
Kewenangan OJK sebagai lembaga satu-satunya yang melakukan penyidikan tidak pidana di sektor jasa keuangan termaktub dalam UU PPSK pasal 49. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu.
“Yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tertulis dalam Pasal 49 ayat 1, dikutip dari UU PPSK , pada Kamis, 5 Januari 2023.
Di ayat 2 dijelaskan bahwa penyidik yang berasal dari pejabat pegawai negeri sipil tertentu diangkat oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum—Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara, pada ayat 3 disebutkan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pelantikan penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. “Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK,” tertulis dalam ayat 5.
Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian termaktub dalam ayat 6. Adapun di ayar 7 dijelaskan pula mengenai wewenang dan tanggung jawab penyidik OJK.
Baca juga: Guru Besar Hukum Ungkap Bahaya UU PPSK bagi OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.