Rencana pemberian insentif kendaraan listrik pribadi memang santer terdengan akhir-akhir ini. Kabarnya, pemerintah bakal menggelontorkan Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp 8 juta untuk pembelian motor listrik. Sementara untuk mobil hybrid mendapatkan insentif Rp 40 juta, serta motor listrik konversi akan menerima insentif Rp 5 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno angkat bicara soal pemberian insentif kendaraan listrik oleh pemerintah. Menurutnya, Kemenhub hanya mengusulkan dan keputusan finalnya ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Soal subsidi kendaraan listrik kami hanya mengusulkan saja, tapi kan keputusannya di Kemenkeu,” kata Hendro dalam konferensi persi di Kantor Kemenhub, Kamis, 29 Desember 2022.
Hendro mengatakan bahwa Kemenhub telah meminta agar insetif itu juga diberikan untuk kendaraan konversi. Dia menilai bahwa kebijakan insentif ini bisa meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan ramah lingkungan.
“Belum ada keputusan dari Kemenkeu (soal besarannya). Keputusannya di Kemenkeu," jelasnya.
Wacana Tarif KRL di Tengah Wacana Insentif Kendaraan Listrik
Akan tetapi, di tengah wacana pemberian insentif ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sempat melempar wacana pembedaan tarif KRL untuk si kaya dan si miskin. Dia menyebut orang kaya berdasi bakal dikenakan tarif tiket yang lebih mahal.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2022.
Sebelumnya, Kemenhub menyatakan akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.
Namun, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati memastikan belum ada kenaikan tariff KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Kendati demikian, Kemenhub kini tengah mengkaji perubahan skema tarif tersebut. Pasalnya, tiket KRL saat ini masih disubsidi oleh negara lewat Public Service Obligation (PSO).
“Karena itu, untuk memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran,” tutur Adita dalam keterangannya pada Rabu, 28 Desember 2022.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI