TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menanggapi rencana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan membedakan besaran tarif KRL Commuter Line bagi orang kaya. Menurut Hery, penetapan kenaikan tarif KRL harus mempertimbangkan asas keadilan.
“Terutama mengenai keterjangkauan harga oleh masyarakat Jabodetabek karena biaya transportasi menjadi salah satu item pengeluaran rutin bagi masyarakat,” ujar dia lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat, 30 Desember 2022.
Hery berpendapat, berapa pun harga tiket KRL yang dibebankan kepada masyarakat, besaran itu harus merujuk pada standar yang dibuat oleh PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk perbandingan pelayanan yang terukur.
Hery pun menyarankan agar KCI segera merumuskan standar pelayanan minimum (SPM). Sebab, kata dia, harus ada kebijakan mengenai harga dan jenis pelayanan yang akan diterima.
“Sehingga jika ada kenaikan tarif mesti disertai dengan peningkatakan layanan misal penambahan gerbong KRL pada jam padat, perbaikan sarana, dan lain-lain,” ucap Hery.
Baca Juga: Asal Muasal Menhub Sebut Orang Kaya Berdasi Jadi Target Penumpang Bayar Mahal Tarif KRL
Dia melanjutkan, aturan tentang pelayanan publik itu sudah ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2009. Di dalam beleid itu disebutkan bahwa korporasi dan/atau badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan publik wajib mengalokasikan anggaran yang memadai secara proporsional. “Untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” tutur Hery.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan orang kaya berdasi bakal dikenakan tarif tiket KRL Commuter Line yang lebih mahal. Asal muasal pernyataan tersebut berwal dari ketika Tempo yang menanyakan rencana kenaikan tarif KRL 2023. Kemudian, Budi Karya menjawab tarif KRL tidak akan naik tahun depan, tapi akan ada tarif khusus bagi orang kaya berdasi.
“Kalau (tarif) KRL 2023 enggak naik, Insya Allah, tapi yang sudah berdasi memang yang kemampuan finansialnya tinggi musti bayar lain. Jadi kalau yang average sampai 2023 kita tidak naik,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2022.
Kemenhub berencana akan menaikkan tarif tiket KRL menjadi Rp 5.000 untuk perjalanan sepanjang 25 kilometer pertama. Kemudian tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tetap di angka Rp 1.000.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memastikan belum ada kenaikan tarif commuter line atau KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Kendati demikian, Kemenhub tengah mengkaji perubahan skema tarif tersebut. Pasalnya, tiket KRL saat ini masih disubsidi oleh negara lewat public service obligation (PSO).
"Karena itu, untuk memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melakukan kajian mengenai skema subsidi PSO yang lebih tepat sasaran," tutur Adita dalam keterangannya pada Rabu, 28 Desember 2020.
Adita menjelaskan pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran subsidi untuk memastikan harga tiket KRL tetap terjangkau oleh masyarakat dan layanan tetap dapat berjalan dengan baik. Sehingga perlu dilakukan berbagai upaya agar besaran PSO tetap dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
Baca: Kemenhub Pastikan Tarif KRL Tak Naik dalam Waktu Dekat, Tapi..
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.