Sebelumnya Jokowi mematok target penerimaan cukai hasil tembakau atau CHT pada tahun 2023 senilai Rp 232,5 triliun. Target itu ditetapkan usai kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada tahun depan dan 2024.
Hal ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023. Aturan itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.
Pendapatan cukai rokok digenjot
Dalam dokumen itu disebutkan target pendapatan cukai 2023 senilai Rp 245,4 triliun. Mayoritas penyumbang cukai itu adalah penerimaan CHT atau dikenal sebagai cukai rokok.
“(Target) pendapatan cukai hasil tembakau Rp 232,58 triliun,” tertulis dalam Perpres 130/2022, dikutip pada pertengahan Desember 2022. Target pendapatan cukai rokok 2023 tercatat tumbuh 10,8 persen dari tahun sebelumnya senilai Rp 209,9 triliun.
Adapun kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023- 2024 itu adalah yang terendah selama pandemi Covid-19. Tarif kenaikan berbeda untuk setiap golongan rokok. Berikut rinciannya:
- Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II, cukai rata-rata naik 11,5 persen - 11,75 persen,
- Golongan sigaret putih mesin (SPM) I dan II, cukai naik sekitar 11 persen,
- Golongan sigaret kretek tangan (SKT), cukai naik rata-rata 5 persen.
BISNIS
Baca juga: Dilema Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok, dari Jumlah Perokok Tertinggi hingga Pemicu Kemiskinan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.