TEMPO.CO, Jakarta -Kasus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai masih marak terjadi. Per November 2022, penipuan ini telah mencapai hampir 7.000 kasus. Para penipu melaksanakan aksinya dengan melakukan berbagai modus, mulai dari romansa, diplomatik, money laundering, berbagai toko online, hingga lelang barang.
Sandi misalnya, salah satu korban yang tertipu karena lelang barang online. Ia mengatakan dirinya mengikuti lelang laptop via Instagram dan berujung diperas oleh oknum yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
“Kejadian ini terjadi tahun 2021. Awalnya saya mengikuti lelang barang di Instagram. Waktu itu barang yang dilelang adalah laptop dengan harga dasarnya Rp 1 Juta,” ujar Sandi di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis, 22 November 2022. Ia mengatakan karena saat itu dirinya tengah membutuhkan laptop, maka ia memasang harga Rp 1,5 juta. “Dan saya terpilih dapat laptop itu,” katanya.
Kemudian, Sandi dihubungi oleh penjual untuk membayar Rp 1,5 juta sesuai kesepakatan. Ia pun melakukan transfer kepada pihak penjual dan diminta menunggu barang dikirimkan.
Selang satu minggu, Sandi mengaku berkali-kali ditelepon oleh nomor tidak dikenal yang mengaku dari pihak Bea Cukai Soekarno Hatta. “Dia menjelaskan barang yang dibeli ini ilegal, tidak ada surat-suratnya, dan mereka sita," jelasnya.
Setelah itu, mulai keluar ancaman dari pelaku. Sandi diancam jika tidak segera diurus, ia akan didatangi pihak kepolisian dan militer. "Barang kan tidak dikirim ke rumah, tapi ke tempat usaha. Jujur panik, karena di tempat usaha itu ada karyawan saya yang datang dari kampung, takutnya merasa terintimidasi," kata dia.
Ia kemudian terus menerus dihubungi pelaku penipuan. Menurut keterangan Sandi, pelaku menyertakan surat dengan blanko Bea Cukai sehingga membuat dirinya sempat percaya bahwa pelaku benar-benar petugas Bea Cukai.
"Ada keterangan biaya yang harus dibayarkan. Awalnya mereka minta Rp 3 juta. Sebelum saya bayar, saya sempat menghubungi penjual laptopnya. Kenapa kejadian ini, kan barang second, bukan baru dan bukan dari luar negeri. Waktu itu batangnya dikirim dari Sumatera," jelasnya lagi.
Namun penjual laptop meyakinkan Sandi untuk membayar, dengan mengatakan uang tersebut akan diganti ketika barang sudah sampai. Ia pun menurutinya dan mentransfer Rp 3 juta ke pelaku.