TEMPO.CO, Bandung-Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara mengatakan selama masa libur natal dan tahun baru akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan dilakukan untuk menekan kemacetan arus kendaraan di libur Nataru.
Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan dalam dua periode. Pertama mulai 22-26 Desember 2022 untuk mengantisipasi puncak libur Natal, kemudian tanggal 29 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023 untuk masa libur tahun baru.
“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam," kata Koswara, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Desember 2022.
Koswara mengatakan Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menyiapkan 283 posko selama libur Natal dan Tahun Baru. Posko tersebut di luar posko milik Polri/TNI dan instansi lain.
“Itu tersebar di seluruh wilayah Jabar, terutama di daerah-daerah rawan kemacetan, seperti di daerah wisata,” kata Koswara.
Menurut dia fokus pengamanan masa libur Natal dan Tahun Baru di Jawa Barat akan dibagi dalam 7 kluster. Masing-masing dikelompokkan berdasarkan tempat tujuan dan perlintasan mudik, termasuk di dalamnya tempat wisata.
Tujuh klaster tersebut adalah kawasan Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, serta Pangandaran. Sejumlah daerah tersebut akan menjadi area yang paling banyak mendapat kunjungan.
“Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya,” kata dia.
Ia mengatakan pendirian tersebut akan dipergunakan untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi lain, diantaranya untuk mengantisipasi bencana alam yang bisa menghambat arus lalu lintas.
“Jika terjadi kemacetan, maka langkah-langkah yang dilakukan antara lain pemberlakuan satu arah, menerjunkan lebih banyak personel bekerja sama dengan polisi,” kata Koswara.
Baca Juga: Bus Transjakarta Beroperasi hingga Pukul 23.00 Saat Malam Natal 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.