Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Meranti Protes Dana Bagi Hasil, ESDM: Tak Semua Produk Migas Bisa Dijual

image-gnews
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sambutannya di di acara 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta, Bali pada Rabu, 23 November 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan sambutannya di di acara 3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kuta, Bali pada Rabu, 23 November 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam atau SDA dari minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut untuk menjawab pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin.

Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto mengatakan itu menjadi salah satu penerimaan pemerintah pusat. “Setelah itu nanti didistribusikan melalui persentasi yang diatur dalam perundang-undangan ke daerah,” ujar dia dalam konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Desember 2022.

Heru pun menjelaskan pola bagi hasilnya yaitu antara kontraktor dengan pemerintah dulu yang dalam bentuk production sharing contrac atau kontrak bagi hasil. Nantinya, jika memenuhi aspek keekonomian atau ada penerimaan pemerintah pusat dan dibagihasilkan ke daerah.

Namun, kata dia, sering kali juga tidak ada penerimaan negara yang masuk karena secara ekonomi kegiatan hulu migas pada tahun tersebut lebih besar pengeluaranya dibandingkan penghasilannya. “Jadi produksi dan lifting-nya itu yang menjadi tolak ukur utama penghasilan migas,” ucap Heru.

Selain itu, Heru juga menambahkan, tidak hanya produksi dan lifting-nya saja. Karena ada aspek lain seperti nilai tukar, harga minyak, dan komponen pengurang lainnya, seperti pajak dan pungutan lainnya. “Jadi seperti itu dalam menghitung penerimaan negara bukan pajak yang nantinya jadi sumber DBH SDA,” tutur dia.

Melihat dari pola tersebut, industri hulu migas di awal ada yang namanya produksi yang seluruhnya ada hidro karbon dan nonhidro karbon. Komponen itu semuanya ada di dalam tanah itu, yang diproduksikan, dieksploitasi, dan dikeluarkan. Semuanya terukur dalam metering system yang ada di masing-masing sumur. 

Sehingga, Heri berujar, jika melihat nanti ada angka realiasi produksi dari lapangan, itu adalah semua yang keluar dai dalam tanah, totalnya berapa barel. Namun, itu masih kotor, karena ada pasir, air, dan sedimen yang semuanya jadi sekian barel.

“Nanti setelah itu masuk ke tanki pengumpul, di situ dipisahkan hidro karbon dan nonhidro karbon tadi. Setelah itu dari produksi kotor yang jumlahnya sekian barel, ada produksi bersih yang yang hidro karbonnya saja. Itu Insya Allah sudah pasti lebih kecil daripada produksi kotornya tadi,” kata Heru.

Setelah itu, dia melanjutkan, dari produksi bersih yang ada di tangki pengumpul nanti akan dipompakan atau dimasukan ke dalam kapal lalu dibawa ke titik lifting—titik perpindahan hak dari hak negara ke hak pembeli (transfer point). Dari lifting itu, jika membandingkan antara produksi dalam satu periode tertentu dengan liftingnya dalam periode tertentu biasanya berbeda, bisa lebih tinggi, bisa juga lebih rendah.

Alasannya, Heru menjelaskan, karena misalnya yang diproduksi periode tertentu itu bisa dipompakan semua ke pembeli maka akan diserahkan semuanya. Namun, jika misalmnya ada kendala—mayoritas produksi dalam negeri itu pasti masuk ke kilang pertamina—atau ada gangguan tidak bisa dipompakan semua, maka ada produksi yang tidak bisa dilifting atau dijual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Itu jadinya stok enggak kemana-mana, stoknya ada di pipa, ada di tanki, itu ada semua. Insya Allah tercatat, terdokumentasikan dan teraudit. Jadi ini juga perlu diketahui bahkan semuanya itu tercatat auditable, dan akuntable,” tutur Heru.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti  Muhammad Adil menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin. Dia menyampaikan itu dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru.

Dia menyatakan kecewa kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Lucky Alfirman. Pada sesi tanya jawab, Adil mempertanyakan ihwal DBH minyak di Kepulauan Meranti kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.

"Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil dalam sebuah video berdurasi 1 menit 55 detik beredar di media sosial.

Menurut Adil, wilayah yang dia pimpin adalah daerah miskin yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah pusat. Ia juga mengeluhkan pemerintah daerah yang tak bisa leluasa bergerak membangun di daerah dan memperbaiki hajat hidup orang banyak karena sumber daya alamnya disedot oleh pemerintah pusat. 

“Bagaimana kami mau membangun rumah, bagaimana kami mengangkat orang miskin, nelayannya, petaninya, buruhnya” kata Adil.

Lantas, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo keberatan dan menyayangkan munculnya pernyataan tersebut. “Kami keberatan dan menyangkan pernyataan Bupati Meranti saudara Muhammad Adil yang sungguh tidak adil karena mengatakan pegawai Kemenkeu iblis atau setan,” ujar dia melalui video yang diunggah di akun Twitter pribadinya pada Ahad, 11 Desember 2022

Dia menilai pernyataan Adil ngawur dan menyesatkan. Sebab, Kemenkeu justru sudah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data itu untuk menenentukan DBH yang bukan hanya untuk daerah penghasil, tapi juga daerah sekitar untuk merasakan kemajuan bersama. “Hal itu juga sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Potensi Tenaga Surya EBT Paling Besar di RI, ESDM: Pemanfaatannya Masih Kecil

55 menit lalu

Salah satu pembangkitan energi baru dan terbarukan (EBT) PT PLN Indonesia Power. ANTARA/HO-PLN IP
Potensi Tenaga Surya EBT Paling Besar di RI, ESDM: Pemanfaatannya Masih Kecil

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji potensi energi baru terbarukan paling besar Indonesia adalah energi surya (energi matahari).


Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

23 jam lalu

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana, saat melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik melalui virtual pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kredit: YouTube Ditjen EBTKE
Pemerintah Tak Hilangkan Batu Bara dalam Waktu Dekat Meski Targetkan NZE, Begini Penjelasan Kementerian ESDM

Batu bara yang tidak dipakai untuk bahan baku pembangkit bisa dimanfaatkan dalam bentuk yang sudah diolah dan lebih hijau melalui proses hilirisasi.


Soal Penambahan Insentif Motor Listrik jadi Rp 10 Juta, Begini Kata Asosiasi

1 hari lalu

Karyawan memeriksa sepeda motor listrik di diler United E-Motor, Galur, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023. Kemenko Marves menyatakan pemerintah tengah membahas kebijakan agar konsumen bisa lebih mudah mendapatkan subsidi pembelian motor listrik baru yang rencananya melalui skema satu KTP untuk satu motor listrik baru dengan jumlah subsidi masih sebesar Rp7 juta. Tempo/Tony Hartawan
Soal Penambahan Insentif Motor Listrik jadi Rp 10 Juta, Begini Kata Asosiasi

Ketua Aismoli Budi Setyadi buka suara ketika ditanya soal peluang penambahan insentif motor listrik baru menjadi Rp 10 juta.


Apa Untungnya Beralih ke Motor Listrik Konversi?

2 hari lalu

Mekanik menyelesaikan sepeda motor yang dikonversi dari mesin bensin ke motor listrik di bengkel konversi binaan BRT electric Bacip Moto Shop di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2023. Satu unit sepeda motor konversi yang sudah disubsidi membutuhkan anggaran Rp 9 juta per unit sudah termasuk surat kendaraan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit sepeda motor namun belum banyak menarik minat masyarakat. TEMPO/Prima mulia
Apa Untungnya Beralih ke Motor Listrik Konversi?

Kementerian ESDM tengah berusaha mempercepat peralihan kendaraan konvensional ke era elektrifikasi, termasuk motor listrik konversi. Apa untungya?


Aismoli Harap Revisi Insentif Konversi Motor Listrik jadi Rp 10 Juta Rampung Awal Desember

3 hari lalu

Motor listrik ECGO 3. (Foto: ECGO)
Aismoli Harap Revisi Insentif Konversi Motor Listrik jadi Rp 10 Juta Rampung Awal Desember

Aismoli berharap Kementerian ESDM segera menyelesaikan revisi aturan soal insentif konversi motor BBM menjadi motor listrik.


Kembangkan Teknologi Tangkap Karbon, ESDM Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan

3 hari lalu

Teknologi Carbon Capture and Storage. ftmm.unair.ac.id
Kembangkan Teknologi Tangkap Karbon, ESDM Jajaki Kerja Sama dengan Korea Selatan

Kementerian ESDM menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan untuk mengembangkan teknologi tangkap karbon (CCS/CCUS).


Baru Ada 112 Unit Motor Listrik Konversi, Padahal Targetnya 50 Ribu Unit

3 hari lalu

Mekanik menyelesaikan sepeda motor yang dikonversi dari mesin bensin ke motor listrik di bengkel konversi binaan BRT electric Bacip Moto Shop di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2023. Satu unit sepeda motor konversi yang sudah disubsidi membutuhkan anggaran Rp 9 juta per unit sudah termasuk surat kendaraan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit sepeda motor namun belum banyak menarik minat masyarakat. TEMPO/Prima mulia
Baru Ada 112 Unit Motor Listrik Konversi, Padahal Targetnya 50 Ribu Unit

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan bahwa saat ini baru ada 112 unit motor listrik konversi.


Fakta-Fakta Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta Oleh PLN

3 hari lalu

Petugas PLN tengah mengganti meteran listrik model lama dengan Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada rumah pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sistem komunikasi digital ini membuat hasil baca meter menjadi lebih akurat.  Tempo/Tony Hartawan
Fakta-Fakta Warga Cengkareng Didenda Rp33 Juta Oleh PLN

Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya didenda sebesar Rp33 juta oleh PLN UID Jakarta Raya


Kementerian ESDM Ungkap Baru Ada 112 Unit Motor Listrik Konversi

4 hari lalu

Mekanik menyelesaikan sepeda motor yang dikonversi dari mesin bensin ke motor listrik di bengkel konversi binaan BRT electric Bacip Moto Shop di Bandung, Jawa Barat, 3 Juli 2023. Satu unit sepeda motor konversi yang sudah disubsidi membutuhkan anggaran Rp 9 juta per unit sudah termasuk surat kendaraan. Pemerintah memberikan subsidi Rp 7 juta per unit sepeda motor namun belum banyak menarik minat masyarakat. TEMPO/Prima mulia
Kementerian ESDM Ungkap Baru Ada 112 Unit Motor Listrik Konversi

Kementerian ESDM mengungkapkan progres konversi motor BBM ke motor listrik. Bagaimana kemajuannya?


Tak Kuasa Tolak Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Cengkareng Titip Pesan Ini untuk PLN

4 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Tak Kuasa Tolak Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Cengkareng Titip Pesan Ini untuk PLN

Pesan dan harapan untuk PLN berdasarkan pengalaman yang telah dialami. Urusan pembayaran denda, akan diusahakan oleh keluarga.