Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasika (Kominfo) memberikan batas waktu selama dua tahun bagi platform digital untuk memenuhi aturan UU PDP. Namun, Direktur Jenderal Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan menegaskan dalam dua tahun ini perusahaan harus berusaha melaksanakan aturan yang ada, bukan menundanya.
Dalam kurun waktu dua tahun kedepan ini, perusahaan tak akan diberikan peringatan atau dikenakan denda karena masih dalam masa transisi. Ia berharap perusahaan platform digital betul-betul memperhatikan ihwal perlindungan data pribadi ini. Sebab apabila terjadi kebocoran data, perusahaan pun akan terkena imbasnya yakni kehilangan kepercayaan masyarakat sebagai konsumen hingga rusak reputasinya,
"Kami memahami ini perlu waktu, tapi bukannya ntar-ntar aja. Jangan nunggu-nunggu lagi. Ikuti sertifikat ISO untuk perlindungan data pribadinya," kata Samuel.
Adapun UU PDP telah disahkan DPR RI sejak 20 September 2022. UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.
Di antaranya hak subyek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemrosesan data pribadi, kewajiban dalam pengendali dan prosesor data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi. Lembaga Perlindungan Data Pribadi pun kini berada langsung di bawah lembaga presiden, sesuai dengan pasal 58 sampai 60 UU PDP.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak Masuk Daftar Pengawasan AS, Ini Penyebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini