Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Musababnya, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan. “UU nya baru, belum dijalankan, sudah kita revisi,” kata dia.
UU IKN belum dijalankan, sudah direvisi
Sedari awal, kata Mardani, fraksi PKS menolak usulan revisi UU IKN. Apalagi, kata dia, di tengah kondisi saat ini yang baru pulih dari pandemi dan peluang menghadapi resesi.
“Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN-nya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya maupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau Pemilihan Umum, fokus aja jagain rakyat,” ujar Ketua DPP PKS tersebut.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira tak yakin investor akan tertarik berinvestasi di IKN di tengah ancaman resesi. Dalam kondisi krisis ekonomi, dia mengatakan investor akan lebih banyak berburu aset yang aman ketimbang menanamkan modal di negara berkembang.
“Apalagi diminta untuk membangun proyek komersial yang infrastruktur dasarnya masih dalam tahap persiapan,” tutur Bhima pada akhir Oktober lalu.
Di tengah situasi tersebut, Bhima melihat pemerintah harus mengeluarkan ongkos pembangunan IKN yang lebih besar dari APBN. "Kalau harus membangun pusat pemerintahan terlebih dulu, berarti anggaran tahap awal akan menyedot APBN sangat sangat besar," ucapnya. “Jadi ada dua kuncinya yang pertama, apakah APBN 2023 sendiri sanggup membiayai IKN, dan kedua apakah daya tarik bagi investor, terutama investor asing itu ada."
Sedangkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membantah revisi Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR RI, karena ada kecacatan. UU IKN baru diteken oleh Jokowi pada Februari 2022 atau belum setahun berjalan.
Menurut dia, UU IKN sebenarnya bisa berjalan tanpa revisi sekalipun. Tapi jika UU IKN tetap berjalan tanpa revisi, maka akan ada aturan turunannya yang bertabrakan dengan UU lain.
"Cuma ada Undang-Undang (di IKN) yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres. Kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan Undang-Undang (yang sudah ada). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," kata Suharso di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Lebih jauh Suharso menyatakan revisi diajukan karena pihaknya mendengarkan masukan dari civil society yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Suharso menyebut sewaktu UU IKN diususun, posisi IKN tidak jelas sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga.
"Ketiga, sebagai master developer, sebagai korporasi, itu dimungkinkan seperti apa? Dari pada itu lah dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yg di Perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di Undang-Undang," kata Suharso.
BISNIS | IMA DINI SHAFIRA | M JULNIS FIRMANSYAH | M KHORY ALFARIZI
Baca juga: 21 Negara Uni Eropa Tertarik Investasi di IKN Mulai dari Italia, Polandia, Belgia, ..
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.