Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Fungsi Polis Asuransi, Jadi Nasabah yang Bijak

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS – Banyak orang salah mengira fungsi asuransi serupa dengan ‘tabungan dana darurat’, padahal nyatanya fungsi utama asuransi adalah proteksi berupa pengalihan risiko yang mungkin diderita oleh tertanggung kepada seluruh peserta asuransi. Pengalihan risiko dilakukan dengan membayar premi oleh tertanggung secara wajar dan seimbang untuk menekan kerugian finansial ke tingkat yang lebih rendah.

Kesalahpahaman tentang asuransi umumnya dipicu oleh rendahnya tingkat literasi tentang asuransi di tengah masyarakat Indonesia, di mana menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, berkutat di angka 19 persen pada kurun 2016-2019. Inilah yang menjadi alasan mengapa sering terjadi masalah antara ekspektasi nasabah dan ketentuan pada polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya.

Pada saat nasabah memutuskan untuk membeli produk asuransi, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period) kepada nasabah untuk mempelajari dengan detail seluruh syarat dan ketentuan dalam polis asuransi. Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat proteksi yang optimal.

Polis asuransi yang merupakan akta perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis telah memuat perjanjian pengalihan risiko dan juga syarat dan ketentuan proteksi, yang menjadi pedoman saat hendak mengajukan klaim pertanggungan. Dengan memahami hal tersebut, akan terhindar dari anggapan keliru bahwa klaim apapun yang diajukan pasti diterima.

Adapun terkait detail fungsi polis asuransi, terdapat dua sudut pandang berbeda untuk memahaminya, yakni dari pihak tertanggung (nasabah/calon nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi):

Fungsi polis asuransi bagi pihak tertanggung (nasabah/calon nasabah)

  1. Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggung terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada pihak tertanggung, di mana syarat dan ketentuan pertanggungan tercantum dalam polis.
  2. Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada perusahaan asuransi selaku pihak penanggung. 

Fungsi polis asuransi bagi pihak penanggung (perusahaan asuransi)

  1. Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
  2. Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.
  3. Menjadi bukti paling otentik untuk menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

Apabila nasabah ingin mengajukan keluhan atas hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan kesepakatan polis, nasabah dapat menyampaikannya sesuai prosedur lewat layanan pelanggan yang disediakan secara terbuka oleh perusahaan. Setiap keluhan yang dilaporkan akan ditangani secara satu per satu (case-by-case) sesuai kondisi masing-masing polis nasabah.

Jika dirasa belum mencapai kesepakatan, sengketa sebaiknya diselesaikan melalui standar IDR (Internal Dispute Resolution) atau negosiasi langsung yang membahas lebih dulu kesepakatan polis terkait, seraya tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah juga dapat menyampaikan keluhannya lewat proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi langsung oleh OJK. Alternatif penyelesaian lainnya juga dapat dilakukan melalui proses hukum jika diperlukan.

Memilih perusahaan asuransi yang terpercaya di bawah pengawasan OJK juga merupakan langkah yang tepat untuk menjadi nasabah yang bijak dan merasakan manfaat asuransi yang optimal. Seperti Prudential Indonesia yang sudah berdiri selama 27 tahun memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Sebagai perusahaan asuransi terkemuka di Tanah Air, Prudential Indonesia memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang bertujuan mendukung pertumbuhan industri asuransi dan keuangan nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

13 jam lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

13 jam lalu

Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan. Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru.


Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

13 jam lalu

Telkomsel Dukung Gelaran WWF 2024_1-3: Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting, serta menyiapkan infrastruktur tambahan berupa 8 BTS 4G/LTE dan 5 BTS 5G baru, memasang 7-unit Compact Mobile BTS (COMBAT), 13-unit BTS Easy Macro, dan 1 unit Massive MIMO.
Telkomsel Pastikan Akses Jaringan Broadband dalam WWF 2024

Telkomsel telah memastikan kesiapan infrastruktur terdepan untuk mendukung kenyamanan aktivitas komunikasi dan pengalaman digital seluruh perwakilan delegasi World Water Forum 2024 dengan mengoptimalkan kapasitas dan kualitas jaringan dari 4G hingga 5G di 344 site eksisting.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

13 jam lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

13 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

13 jam lalu

Nikson Nababan Siap Maju Pilgub Sumut

10 tahun memimpin Taput dengan prinsip clean government, Nikson Nababan berniat maju hanya untuk kesejahteraan masyarakat.


Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

13 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

13 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

14 jam lalu

Nikson Nababan Daftar Bakal Calon Gubernur Sumut ke PPP

Nikson Nababan mengatakan, dirinya mengharapkan dukungan dari PPP.