Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Fungsi Polis Asuransi, Jadi Nasabah yang Bijak

Iklan

INFO BISNIS – Banyak orang salah mengira fungsi asuransi serupa dengan ‘tabungan dana darurat’, padahal nyatanya fungsi utama asuransi adalah proteksi berupa pengalihan risiko yang mungkin diderita oleh tertanggung kepada seluruh peserta asuransi. Pengalihan risiko dilakukan dengan membayar premi oleh tertanggung secara wajar dan seimbang untuk menekan kerugian finansial ke tingkat yang lebih rendah.

Kesalahpahaman tentang asuransi umumnya dipicu oleh rendahnya tingkat literasi tentang asuransi di tengah masyarakat Indonesia, di mana menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, berkutat di angka 19 persen pada kurun 2016-2019. Inilah yang menjadi alasan mengapa sering terjadi masalah antara ekspektasi nasabah dan ketentuan pada polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya.

Pada saat nasabah memutuskan untuk membeli produk asuransi, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period) kepada nasabah untuk mempelajari dengan detail seluruh syarat dan ketentuan dalam polis asuransi. Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat proteksi yang optimal.

Polis asuransi yang merupakan akta perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis telah memuat perjanjian pengalihan risiko dan juga syarat dan ketentuan proteksi, yang menjadi pedoman saat hendak mengajukan klaim pertanggungan. Dengan memahami hal tersebut, akan terhindar dari anggapan keliru bahwa klaim apapun yang diajukan pasti diterima.

Adapun terkait detail fungsi polis asuransi, terdapat dua sudut pandang berbeda untuk memahaminya, yakni dari pihak tertanggung (nasabah/calon nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi):

Fungsi polis asuransi bagi pihak tertanggung (nasabah/calon nasabah)

  1. Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggung terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada pihak tertanggung, di mana syarat dan ketentuan pertanggungan tercantum dalam polis.
  2. Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada perusahaan asuransi selaku pihak penanggung. 

Fungsi polis asuransi bagi pihak penanggung (perusahaan asuransi)

  1. Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
  2. Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.
  3. Menjadi bukti paling otentik untuk menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

Apabila nasabah ingin mengajukan keluhan atas hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan kesepakatan polis, nasabah dapat menyampaikannya sesuai prosedur lewat layanan pelanggan yang disediakan secara terbuka oleh perusahaan. Setiap keluhan yang dilaporkan akan ditangani secara satu per satu (case-by-case) sesuai kondisi masing-masing polis nasabah.

Jika dirasa belum mencapai kesepakatan, sengketa sebaiknya diselesaikan melalui standar IDR (Internal Dispute Resolution) atau negosiasi langsung yang membahas lebih dulu kesepakatan polis terkait, seraya tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah juga dapat menyampaikan keluhannya lewat proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi langsung oleh OJK. Alternatif penyelesaian lainnya juga dapat dilakukan melalui proses hukum jika diperlukan.

Memilih perusahaan asuransi yang terpercaya di bawah pengawasan OJK juga merupakan langkah yang tepat untuk menjadi nasabah yang bijak dan merasakan manfaat asuransi yang optimal. Seperti Prudential Indonesia yang sudah berdiri selama 27 tahun memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Sebagai perusahaan asuransi terkemuka di Tanah Air, Prudential Indonesia memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang bertujuan mendukung pertumbuhan industri asuransi dan keuangan nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

1 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Industri Fintech P2P Lending RI Tumbuh Pesat, Utang via Pinjol Tembus Rp 17,3 Triliun

Industri fintech khususnya perusahaan P2P lending atau dikenal sebagai pinjaman online alias pinjol tumbuh pesat. Apa saja indikatornya?


Lestari: Suarakan Hak Hak Perempuan di Lingkar HIV

2 jam lalu

Lestari: Suarakan Hak Hak Perempuan di Lingkar HIV

Lestari menyarankan agar sejumlah isu terkait penanganan dan perlindungan perempuan di lingkar HIV harus terus disuarakan melalui media.


Pegadaian Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

3 jam lalu

Pegadaian Raih Dua Penghargaan TOP CSR Awards 2023

Pegadaian dinilai berhasil menjalankan program CSR atau TJSL yang selaras dengan strategi bisnis.


Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

4 jam lalu

Bamsoet Dukung Kejurda Adventure Offroad Individual Non-Winch 2023

Kejurda akan digelar tiga putaran. Turut memajang kendaraan penjelajah alam SHERP asal Ukraina.


Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

5 jam lalu

Bamsoet Dorong Kesetaraan dan Keadilan Gender

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, mengapresiasi terbentuknya DPP Perempuan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) sebagai wadah pemberdayaan bagi perempuan Indonesia agar lebih maju dan berprestasi.


Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

5 jam lalu

Jazilul Fawaid Ajak Pilih Pemimpin yang Pancasilais

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang digali dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat sudah final.


Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

7 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bersama pemilik minimarket Domart, Wachidal Mustafa Dimyani meresmikan pembukaan Domart di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 7 Juni 2023.
Mendag Zulkifli Hasan Dukung UKM Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Malaysia

Domart merupakan minimarket pertama yang 100 persen menjual produk Indonesia


Mendag RI dan MITI Malaysia Bahas Perjanjian Perdagangan Perbatasan

7 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Datuk Seri Utama Zafrul Bin Tengku Abdul Aziz di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu Juni 2023.
Mendag RI dan MITI Malaysia Bahas Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Indonesia dan Malaysia memiliki kepentingan yang sama untuk melindungi rakyat dan petani kecil.


DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

8 jam lalu

DPR Setuju Pagu Indikatif 2024, Mendag Jabarkan Rencana Prioritas Nasional

Ada tiga rencana yang disiapkan untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian Indonesia.


BNI Dukung Promosi IKN di Singapura

21 jam lalu

BNI Dukung Promosi IKN di Singapura

BNI turut mendukung Market Sounding Nusantara dalam rangkaian acara Ecosperity Week 2023 di Sands Expo & Convention Centre, Singapura, pada 6-8 Juni 2023.