Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pahami Fungsi Polis Asuransi, Jadi Nasabah yang Bijak

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS – Banyak orang salah mengira fungsi asuransi serupa dengan ‘tabungan dana darurat’, padahal nyatanya fungsi utama asuransi adalah proteksi berupa pengalihan risiko yang mungkin diderita oleh tertanggung kepada seluruh peserta asuransi. Pengalihan risiko dilakukan dengan membayar premi oleh tertanggung secara wajar dan seimbang untuk menekan kerugian finansial ke tingkat yang lebih rendah.

Kesalahpahaman tentang asuransi umumnya dipicu oleh rendahnya tingkat literasi tentang asuransi di tengah masyarakat Indonesia, di mana menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, berkutat di angka 19 persen pada kurun 2016-2019. Inilah yang menjadi alasan mengapa sering terjadi masalah antara ekspektasi nasabah dan ketentuan pada polis asuransi yang telah disepakati sebelumnya.

Pada saat nasabah memutuskan untuk membeli produk asuransi, perusahaan asuransi memberikan tenggang waktu tertentu (free look period) kepada nasabah untuk mempelajari dengan detail seluruh syarat dan ketentuan dalam polis asuransi. Harapannya agar nasabah dapat memahami seluruh isi polis asuransi dan mendapatkan manfaat proteksi yang optimal.

Polis asuransi yang merupakan akta perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis telah memuat perjanjian pengalihan risiko dan juga syarat dan ketentuan proteksi, yang menjadi pedoman saat hendak mengajukan klaim pertanggungan. Dengan memahami hal tersebut, akan terhindar dari anggapan keliru bahwa klaim apapun yang diajukan pasti diterima.

Adapun terkait detail fungsi polis asuransi, terdapat dua sudut pandang berbeda untuk memahaminya, yakni dari pihak tertanggung (nasabah/calon nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi):

Fungsi polis asuransi bagi pihak tertanggung (nasabah/calon nasabah)

  1. Menjadi alat bukti tertulis atas jaminan penanggung terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi pada pihak tertanggung, di mana syarat dan ketentuan pertanggungan tercantum dalam polis.
  2. Menjadi bukti pembayaran premi yang diberikan kepada perusahaan asuransi selaku pihak penanggung. 

Fungsi polis asuransi bagi pihak penanggung (perusahaan asuransi)

  1. Menjadi alat bukti atau tanda terima premi asuransi yang dibayarkan oleh pihak tertanggung.
  2. Menjadi bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada pihak tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin dialami oleh tertanggung.
  3. Menjadi bukti paling otentik untuk menolak klaim yang diajukan oleh tertanggung, jika penyebab kerugian tersebut tidak memenuhi syarat polis yang dimiliki.

Apabila nasabah ingin mengajukan keluhan atas hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan kesepakatan polis, nasabah dapat menyampaikannya sesuai prosedur lewat layanan pelanggan yang disediakan secara terbuka oleh perusahaan. Setiap keluhan yang dilaporkan akan ditangani secara satu per satu (case-by-case) sesuai kondisi masing-masing polis nasabah.

Jika dirasa belum mencapai kesepakatan, sengketa sebaiknya diselesaikan melalui standar IDR (Internal Dispute Resolution) atau negosiasi langsung yang membahas lebih dulu kesepakatan polis terkait, seraya tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah juga dapat menyampaikan keluhannya lewat proses arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai lembaga resmi penyelesaian sengketa yang diawasi langsung oleh OJK. Alternatif penyelesaian lainnya juga dapat dilakukan melalui proses hukum jika diperlukan.

Memilih perusahaan asuransi yang terpercaya di bawah pengawasan OJK juga merupakan langkah yang tepat untuk menjadi nasabah yang bijak dan merasakan manfaat asuransi yang optimal. Seperti Prudential Indonesia yang sudah berdiri selama 27 tahun memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia. Sebagai perusahaan asuransi terkemuka di Tanah Air, Prudential Indonesia memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang bertujuan mendukung pertumbuhan industri asuransi dan keuangan nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Arsyadjuliandi Minta Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang

1 menit lalu

Arsyadjuliandi Minta Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru-Padang

Arsyadjuliandi Rachman, memperingatkan pentingnya segera menyelesaikan pembayaran lahan tol dalam proyek strategis nasional seperti Tol Pekanbaru-Padang


Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

6 menit lalu

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.


Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

27 menit lalu

Ekspansi Margin Kotor dan Peningkatan Volume, Unilever Indonesia Catat Laba Bersih 1.4 Triliun

Unilever Indonesia mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama 2024 dengan mencatat peningkatan margin kotor serta pertumbuhan volume dasar yang positif.


Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

1 jam lalu

Usaha Sambel Sri Agustin, Nasabah Mekaar Mendapat Pujian dari Jokowi

Sri Agustin, pemilik merek sambel Wanstin yang dipuji Presiden Jokowi saat menyapa 3.000 nasabah PNM Mekaar di Tangerang Selatan, Senin, 19 Februari 2024.


Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

4 jam lalu

Semangat Hari Kartini dalam Transformasi Kepemimpinan Perempuan di Jasa Marga

27 persen perempuan sebagai pimpinan puncak perusahaan.


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

4 jam lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

5 jam lalu

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Bicara Pemerataan Energi Indonesia

PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berpartisipasi dalam pameran industri terkemuka internasional


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

6 jam lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

6 jam lalu

Kepala BNPT: Tingkatkan Kualitas Asesmen untuk Kemanan World Water Forum

Tindakan ini guna memastikan kemanan World Water Forum Ke-10 di Bali pada Mei mendatang.


Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

7 jam lalu

Bamsoet Apresiasi 18 Pengurus IMI yang Terpilih Sebagai Anggota Legislatif

Bamsoet mengapresiasi 18 pengurus IMI yang terpilih sebagai anggota legislatif DPRD dan DPR RI.