Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim pengesahan KUHP tidak mempengaruhi kunjungan turis asing ke Indonesia. Pasal-pasal kontroversial dalam KUHP tersebut juga dianggap tak akan berimbas ke investasi.
Jumlah wisatawan asing naik signifikan
"Jika kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan WNA melalui tempat pemeriksaan imigrasi laut, udara dan darat ke Indonesia dari 6-9 Desember 2022 naik secara signifikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, pada Ahad, 11 Desember 2022.
Per Sabtu pekan lalu, 10 Desember 2022, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi sebesar Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA periode 6-9 Desember 2022 atau setelah pengesahan RUU KUHP, jumlah WNA masuk ke Indonesia sebanyak 93.144 orang.
Secara rinci, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 ialah 19.719 orang. Kemudian pada 7 Desember 20.611 orang, 9 Desember sebanyak 24.341 orang, dan pada 9 Desember 28.473 orang.
"Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP," kata Widodo.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Baca juga: KUHP Disahkan, Australia Keluarkan Travel Advice ke Indonesia
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.