TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah belum bisa memastikan kabar batalnya kunjungan wisatawan asing ke Indonesia disebabkan oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan. Terutama terkait Pasal 411 dan Pasal 422.
“Kemarin memang saya mendengar ada satu dua wisman Jerman yang batal ke Bali. Tapi belum dipastikan apa terkait KUHP atau bukan. Mudah-mudahan bukan. Kalau untuk tujuan lain seperti Labuan Bajo, saya belum dengar,” ujar Budijanto ketika dihubungi Tempo, Senin, 12 Desember 2022.
Baca: Imigrasi Klaim KUHP Tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke RI
KUHP baru yang disahkan DPR dalam sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022, kata Budijanto, memang menimbulkan reaksi dari banyak pihak. Dia mengaku mendapat banyak pertanyaan dari agen travel luar negeri ihwal situasi Tanah Air usai aturan tersebut disahkan.
Pasal berupa delik aduan
Budijanto mengatakan bahwa banyak agen travel luar negeri yang berpikir situasi Indonesia saat ini berupah. “Padahal sebenarnya kan tidak. Karena pasal itu juga berupa delik aduan. Tapi wisatawan asing kan tidak tahu sampai detail,” ujarnya.
“Kami tidak mengeluh atau menyalahkan. Tapi memang menambah gawe untuk menyosialisasikan,” kata dia.
Pihaknya pun berharap sosialisasi ini dilakukan pemerintah dengan baik—baik Kemenparekraf maupun Dinas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, KUHP baru tidak disalahpahami wisman dan mengangggu keberlanjutan sektor pariwisata yang baru berangsur pulih pasca pandemi Covid-19.
“Semua pelaku industri pariwisata harus membantu sosialiasi. Jadi sekarang harus diselipkan di setiap promosi. Harus disampaikan pemahaman KUHP yang akan berlaku di Indonesia,” ucap Budijanto.
Selanjutnya: Kemenkumham mengklaim pengesahan KUHP ...