Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontak Dubes Australia Soal Travel Warning, Sandiaga: Mereka Khawatir Betul

Pengacara Hotman Paris bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berdiskusi soal KUHP baru di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pengacara Hotman Paris bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat berdiskusi soal KUHP baru di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 10 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Australia telah mewanti-wanti warganya agar berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan ranah privat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dirilis 6 Desember lalu. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia ihwal travel warning atau travel advice tersebut. 

"Saya sudah berhubungan dengan Ibu Dubes Australia. Betul mereka khawatir dan sudah diperjelas travel warning itu bahwa hukum ini akan berlaku tiga tahun dari sekarang dan tentunya ini menjadi perhatian kita," kata Sandiaga saat ditemui di kedai Kopi Johny, Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Desember 2022. 

Adapun Pemerintah Australia resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia pada per hari ini, Kamis, 8 Desember 2022. Hal ini menyusul disahkannya RKUHP yang di antaranya melarang seks di luar nikah. DPR telah mengesahkan KUHP yang akan berlaku untuk orang Indonesia, orang asing yang tinggal di negara tersebut. Turis juga tidak akan dibebaskan dari putusan itu.

Seperti diketahui, aturan KUHP yang baru di Indonesia diatur seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan. Namun ancaman itu baru bisa berlaku hanya bila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Pihak yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sandiaga mengatakan dirinya memang harus memberikan penjelasan pada Pemerintah Australia. Terlebih wisatawan asal Benua Kangguru itu adalah pasar utama pariwisata Indonesia, terutama di Bali. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pun berkomitmen untuk proaktif mengantisipasi penurunan wisatawan asing akibat pasal-pasal moralitas dalam KUHP baru ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, ia tak menampik travel warning adalah hak prerogatif bagi seluruh negara. Tetapi, pemerintah akan terus menjamin bahwa wisatawan di Indonesia aman. "Karpet merah sudah digelar dan welcome to Indonesia," kata dia. 

Sebagai gambaran, lebih dari 1 juta orang Australia mengunjungi Indonesia setiap tahun, mayoritas di antaranya terbang ke Bali untuk berbagai kegiatan mulai dari yoga hingga liburan keluarga. Pemerintah Australia memberikan saran bagi warganya yang bepergian ke Indonesia agar sangat berhati-hati.

RIANI SANUSI PUTRI  | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Susul Australia, Inggris akan Copot CCTV Buatan China dari Gedung Pemerintah

36 menit lalu

Ilustrasi CCTV. Robustel.com
Susul Australia, Inggris akan Copot CCTV Buatan China dari Gedung Pemerintah

Inggris susul langkah Australia untuk copot CCTV buatan China karena sejumlah kekahwatiran soal keamanan dan privasi.


Jajak Pendapat: Dukungan pada Aborigin dalam Referendum Australia Dekati 50 Persen

3 hari lalu

PM Australia  Anthony Albanese bersama masyarakat Aborigin. (Twitter/@AlboMP)
Jajak Pendapat: Dukungan pada Aborigin dalam Referendum Australia Dekati 50 Persen

Hampir separuh pemilih Australia mendukung badan penasihat Pribumi sebagai wujud pengakuan terhadap suku Aborigin ke konstitusi dalam referendum.


Sandiaga ke Kampung Purbayan Kotagede Yogya: Desa Wisata Kelas Dunia

3 hari lalu

Menparekraf Sandiaga Uno menyambangi Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta, Ahad, 4 Juni 2023. Dok.istimewa
Sandiaga ke Kampung Purbayan Kotagede Yogya: Desa Wisata Kelas Dunia

Kampung Purbayan, kata Sandiaga, tak hanya sebagai bagian bersejarah Kotagede, kawasan budaya dan situs peninggalan Kerajaan Mataram Isllam.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

4 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Profil Ange Postecoglou Pelatih Incaran Tottenham Hotspur

5 hari lalu

Ange Postecoglou. Matthew Lewis/Getty Images.
Profil Ange Postecoglou Pelatih Incaran Tottenham Hotspur

Ange Postecoglou dirumorkan akan mengisi posisi manajerial yang kosong di Tottenham Hotspur


Bappenas dan Australia Memperbarui Kerja Sama Perencanaan Sumber Daya Air

6 hari lalu

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa bersama Duta Besar Australia untuk Indonesia Penny Williams PSM pada Minggu, 28 Mei 2023 bertukar nota kesepahaman (MoU) terbaru di bidang kerja sama perencanaan sumber daya air. Sumber: dokumen kedutaan Australia
Bappenas dan Australia Memperbarui Kerja Sama Perencanaan Sumber Daya Air

Bappenas dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta bertukar MoU terbaru di bidang kerja sama perencanaan sumber daya air.


Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

7 hari lalu

Ben Roberts-Smith. Foto : Dailymai
Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

Koran-koran di Australia berhasil membuktikan laporan soal laporan mantan kopral paskan khusus yang terlibat dalam pembunuhan di Afghanistan.


Alasan Gubernur Bali Larang Pendakian Gunung untuk Wisata

7 hari lalu

Wisatawan domestik menikmati pemandangan Gunung Batur dari kawasan wisata Kintamani, Bangli, Bali, Rabu, 28 Oktober 2020. ANTARA/Fikri Yusuf
Alasan Gubernur Bali Larang Pendakian Gunung untuk Wisata

Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung Bali.


Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing

7 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Marak WNA Berulah, Bali Keluarkan Edaran Daftar Kewajiban dan Larangan untuk Turis Asing

Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WNA mengenai aturan hukum dan norma adat di Bali.


Pemerintah Bakal Terbitkan Golden Visa, Begini Penjelasan Bahlil

7 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberi materi kepada para santri akhir Pondok Modern Gontor Putra di Ponorogo, Madiun, Jawa Timur, 8 April 2022. FOTO/Instagram
Pemerintah Bakal Terbitkan Golden Visa, Begini Penjelasan Bahlil

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut pemerintah berencana menerbitkan golden visa untuk investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.