Ketiga, pasal 424 tentang minuman dan bahan yang memabukkan. Hotman menilai pasal ini yang paling bermasalah, sebab bukan berupa delik aduan. Hukuman atas pelanggaran pasal ini dapat menyasar turis asing, pengusaha, hingga pelayan bar. Bahkan, seseorang yang tidak mabuk tetapi menuangkan atau memberikan minuman keras pada orang lain langsung terancam pidana selama 1 tahun.
"Misal kau lagi berdansa, tiba tiba rekan saya ini tambah minuman ini ke saya, dia yang masuk penjara, bukan aku, padahal aku yang mabuk. Makanya saya bilang ini logika hukumnya dimana," kata Hotman.
Ditambah pengertian mabuk tidak diatur dalam KUHP baru ini. Apakah hukuman akan dijatuhkan pada orang yang mabuk berat atau ringan. Hotman menuturkan tak mungkin wisatawan asing dikenakan aturan tersebut. Pasalnya, dalam konteks liburan mereka terbiasa mengunjungi bar.
Menanggapi hal tersebut, Sandiaga mengatakan instansinya akan terus memantau perkembangan pariwisata pasca-pengesahan KUHP ini. Ia berharap jangan sampai ada pembatalan kunjungan wisatawan ke Indonesia secara signifikan. Terlebih, masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023 adalah puncak kenaikan jumlah wisatawan. Tiket pesawat maupun hotel-hotel di destinasi wisata andalan Indonesia pun sudah banyak dipesan.
Sandiaga berujar kondisi pariwisata Indonesia saat ini sedang dalam momentum kepulihan, sehingga jangan sampai terjadi gangguan yang mengakibatkan kembali lesunya sektor ini. Karena itu, ia akan bekerja sama dengan aparat hukum termasuk para pengacara untuk mengantisipasi bergugurannya wisatawan asing ke Indonesia. Sandiaga pun akan meminta pelaku hukum untuk memberikan keyakinan kepada pemerintah luar negeri, wisatawan, hingga investastor asing bahwa kekhawatiran terhadap pasal moralitas di KUHP bisa teratasi.
Dia menekankan Indonesia adalah negara yang menghormati hak privat tamu. "Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan," ucap Sandiaga.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bicara Pembatalan Kunjungan Turis Usai KUHP Disahkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.