Selanjutnya, tim likuidasi akan memverifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.
Wanaartha juga wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat. Perusahaan lalu diminta menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK, paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha.
Agar permasalahan yang sama tidak terulang, OJK juga membentuk tim pengawasan khusus untuk memonitor perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
Saat ini, kata Ogi, tercatat tujuh perusahaan yang masuk ke dalam kategori pengawasan khusus oleh OJK. Tujuh perusahaan itu termasuk dalam industri keuangan non bank.
"Ini juga terus kami pantau dan kami koordinasikan dengan pemegang saham, direksi komisaris perusahaan itu untuk bisa diselamatkan," kata Ogi.
Baca juga: OJK Sebut Ada 1.631 Pengaduan dan 76 Laporan Konsumen dari Kasus Wanaartha Life
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.