TEMPO.CO, Jakarta -Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyayangkan perhitungan yang rumit di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.
“Terhadap isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Partai buruh dan serikat buruh menyayangkan rumus yang dipakai menjelimet dan ruwet. Seharusnya, tidak perlu seperti itu,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 20 November 2022.
Dia mengusulkan dua alternatif perhitungan. Pertama, kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, hal itu lazim berlaku di seluruh dunia. Di mana inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari-Desember pada tahun berjalan.
Sedangkan alternatif kedua, menghitung standar biaya hidup (living cost). Di mana untuk Indonesia standar biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), yang terdiri dari 64 item KHL mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya.
“Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk dikrekomendasikan kepada Bupati atau Wali Kota maupun Gubernur,” tutur Said Iqbal.
Meski begitu, Said Iqbal mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. “Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ucap dia.
Sehingga, kata Said Iqbal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). “Dan berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.
Kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodiasi dampak kenaikan inflasi.
"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.
Baca Juga: Upah Minimum Naik 10 Persen, Buruh: Terimakasih Jokowi dan Menaker Ida Fauziyah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.