Lebih jauh Ida menjelaskan, kenaikan upah pada tahun 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum tahun 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja. Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida dalam keterangan virtual yang disaksikan di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.
Saat ini, kata Ida, kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.
Dalam keterangan itu, Ida juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
BISNIS | ANTARA
Baca juga: Kemnaker: Batas Pengumuman Besaran Upah Minimum 2023 di Daerah Diperpanjang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini